200 Bukti Disiapkan KPK Untuk Mentahkan Gugatan Novanto

Dero Iqbal Mahendra
25/9/2017 11:08
200 Bukti Disiapkan KPK Untuk Mentahkan Gugatan Novanto
(Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik. -- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

HARI INI ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang prapradilan untuk tersangka Setya Novanto. Untuk persiapan sidang pada hari ini pihak KPK akan menghadirkan bukti-bukti akan konstruksi kasus yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto tersebut.

Sebelumnya pada persidangan yang lalu pihak KPK telah menyampaikan jawaban dalam prapradian KTP-el yang diajukan oleh penggugat Setya Novanto. Meski pada persidangan kemarin Hakim Cepi Iskandar menolak semua eksepsi dari pihak KPK dan melanjutkan proses persidangan pada Senin (25/9).

"Sekitar 200 bukti dokumen akan mulai kita bawa di persidangan pada hari ini," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, hari ini.

Febri menjelaskan bahwa dari bukti bukti yang akan dibawa oleh pihak KPK akan menunjukkan solidnya konstruksi dari kasus KTP-el. Selain itu dari bukti bukti tersebut juga akan menegaskan indikasi keterlibatan tersangka Setya Novanto yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus mega proyek KTP-el tersebut.

Febri menjelaskan pihaknya sangat berharap dalam persidangan nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti bukti yang dihadirkan oleh pihak KPK. ihak KPK dalam rencana persidangan beberapa hari kedepan juga akan mendatangkan sejumlah ahli dalam persidangan pra pradilan tersebut.

"Dalam rangkaian pembuktian beberapa hari ini juga akan dihadirkan ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana dan hukum tata negara," pungkas Febri.

Sebagaimana diketahui KPK telah menetapkan setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus KTP-el sejak akhir Juli lalu. HIngga saat ini sudah sekitar 120 orang saksi yang sudah diperiksa untuk tersangka Setya Novanto.

Pihak KPK menekankan meski prapradilan Setya Novanto sedang berlangsung pihaknya juga akan tetap melakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi terkait Setya Novanto sebagai tersangka. Namun hingga saat ini pihak KPK masih belum bisa memeriksa Setya Novanto meski telah melakukan dua kali pemanggilan karena Setya Novanto mengaku sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya