Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Khusus Hak Angket DPR tentang KPK dibentuk bukan untuk melemahkan kinerja komisi antiraswah. Pada prinsipnya pansus ingin adanya penguatan dengan perbaikan, khususnya menyangkut kontrol antarlembaga penegak hukum.
Hal tersebut ditegaskan politisi PDIP Masinton Pasaribu disela-sela diskusi KPK Isu, Fakta dan Cerita, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/9). Turut hadir Sekjen PPP Arsul Sani, pakar hukum Abdul Fickar Hadjar, peneliti ICW Tama S Langkun, dan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M Massardi.
Menurut Masinton, pansus angket tersebut ibarat kotak pandora. Artinya, apa yang selama ini dianggap bahwa kinerja KPK benar ternyata bertolak belakang dengan fakta temuan pansus. Banyak pelanggaran dan berimbas pada terbelahnya persepsi publik.
Sebagai contoh, operasi penangkapan oleh KPK yang dikenal dengan istilah OTT terbukti tetap menjadi perdebatan. Frasa 'operasi' artinya sebuah upaya pengkondisian. "Padahal dalam ayat 1 butir 19 KUHAP adalah 'tertangkap tangan' dan beda pengertiannya. Sedangkan OTT itu menggunakan konsep penyadapan, kemudian dijebak dan ditangkap."
Ia tidak menampik bahwa penyadapan diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang KPK. Namun, regulasi itu justru tidak mengatur mengenai tata cara penyadapan. Sejatinya penyadapan dapat diatur agar tetap projustisia serta tidak melanggar privasi seseorang maupun HAM.
Oleh karena itu, sambung dia, Komisi III DPR RI berencana membuat RUU tentang penyadapan. DPR yang memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan ingin memastikan proses penegakkan hukum berjalan sesuai koridor serta tidak melanggar KUHAP dan UU.
"Dalam UU (No.20/2001) Tipikor sudah jelas bahwa upaya pemberantasan tindak pidana korupsi untuk mengembalikan kerugian negara sebesar-besarnya dan bukan menghukum orang sebanyak-banyaknya. Kita ingin penegakkan hukum dalam hal pemberantasan korupsi bisa berjalan efektif ke depannya," ujarnya.
Senada dilontarkan Arsul Sani. Menurut dia, pansus angket ingin mengajak masyarakat sebagai pecinta dan pengkritik KPK yang rasional. Kritikan pun sedianya disampaikan bukan lantaran tendensius terhadap institusi tersebut.
"Saya ingin kita melihat KPK bukan cinta buta atau benci buta. Itu bisa menjadi membabi buta dan barangkali itu yang dirasakan masyarakat. Yang saya ingin pastikan di DPR tidak seperti itu. Bagi kami di pansus dan DPR, suara-suara dari elemen masyarakat sipil itu bermanfaat sehingga kami tidak ngegas mengenai apa yang salah," terang dia.
Mengenai persoalan OTT, tambah Arsul, kritikan DPR bukan bertujuan meminta KPK menghentikan kegiatan tersebut. DPR mempersilakan, namun perlu pula dijalankan atau diselesaikan berbagai kasus berskala besar yang sempat mandek, seperti Pelindo, bailout Bank Century, RS Sumber Waras, dan pembelian lahan di Cengkareng oleh Pemprov DKI.
"Untuk kasus-kasus besar TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) itu KPK jangan selalu jawab klasik, 'masih dilakukan penyelidikan'. Kalau hanya OTT kecil sebagai andalan kerja KPK dan secara akuntansi, ya nombok negara ini. Kita dorong KPK ungkap kasus besar dan tunjukan progresnya ke publik," ujar dia.
Pandangan berbeda dibeberkan Abdul Fickar. Ia menilai KPK dilahirkan sebagai institusi penegak hukum dan harus dihormati. Dalam konteks tersebut dapat dipastikan semua langkah komisi antirasywah tetap yuridis, sehingga pola pengawasannya pun harus yuridis.
"DPR sebagai lembaga yang mengawasi seluruh kegiatan kemasyarakatan di kenegaraan, termasuk KPK sudah punya forumnya, yaitu RDP (rapat dengar pendapat). RDP lebih berbobot ketimbang pansus karena hampir semua persoalan dibongkar di forum itu, dan menjadi jelas apa yang sebenarnya terjadi di KPK," katanya.
OTT dipandang bukan hanya persoalan besar-kecil nominal hasil yang didapatkan. OTT ialah indikator ketidakpercayaan sekaligus indikator kepercayaan kepada KPK. Ia menyarankan agar KPK juga bersedia menyerahkan hasil operasi penangkapan di daerah kepada penegak hukum daerah.
"Pada situasi saat ini pertanyaannya adalah apakah kita masih membutuhkan KPK atau tidak? Saya kira masih. Kenapa? Karena bagaimanapun juga KPK adalah lembaga independen yang bisa masuk ke seluruh sektor kekuasaan yang bisa melintasi kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif," ujarnya.
Tama S Langkun memandang upaya pencegahan tidak bakal berhasil jika institusi lain tidak bekerja, seperti fungsi pengawasan dan pencegahan yang ada di pemerintah daerah. OTT pun sebaiknya tidak dilihat dari persoalan receh dan bukan receh, tapi siapa pelaku atau aktornya.
"Apakah KPK bisa mengawasi se-Indonesia? Tidak mungkin. KPK tidak pernah didesain untuk memberantas korupsi se-Indonesia. Maka itu dia harus menguatkan fungsi pengawasan di lembaga lain dan daerah," pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved