KPK: Tudingan Agus Rahardjo Korupsi Janggal

Damar Iradat
22/9/2017 21:36
KPK: Tudingan Agus Rahardjo Korupsi Janggal
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

TUDINGAN Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Hak Angket KPK) kepada Ketua KPK Agus Rahardjo dinilai sebagai sebuah kejanggalan. Agus dituduh terlibat dalam sebuah kasus korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, pihaknya sudah mengklarifikasi tuduhan-tuduhan kepada pemimpinnya itu. KPK menilai hal tersebut tidak benar.

"Kali ini ada tuduhan baru. Kami sudah tanyakan juga, tentu saja hal itu tidak benar," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/9).

Ia menambahkan, jika memang Agus terlibat kasus hukum sebelum menjabat ketua KPK, seharusnya dalam proses seleksi bisa dipersoalkan. Karena, pimpinan KPK yang saat ini juga bisa terpilih setelah melalui uji kelayakan dan kepantasan yang dilakukan di Komisi III DPR sebelum dilantik Presiden Joko Widodo.

"Karena itu, banyak pihak-pihak lain yang tidak terpilih, bahkan tidak masuk dalam proses wawancara di Komisi III. Clearance-nya melibatkan banyak institusi saat itu, termasuk kepolisian, BIN, KPK, PPATK, dan instansi terkait," beber dia.

Febri menambahkan, tudingan kepada Agus juga bukan barang baru untuk lembaga adhoc yang didirikan pada 2002 itu. Sebab, selama 15 tahun perjalanannya, KPK kerap mendapat tudingan saat tengah mengusut kasus-kasus yang melibatkan banyak pesohor di Indonesia.

Diberitakan, saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) yang juga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, dengan kerugian mencapai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.

Selain itu, saat ini KPK juga tengah mengusut kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan kerugian yang diduga mencapai Rp3,7 triliun.

"KPK sudah punya sejarah panjang, ketika kita menangani kasus-kasus besar, maka tiba-tiba ada tuduhan, isu, atau tudingan terutama kepada pimpinan KPK," papar dia.

Baru-baru ini ada dua tudingan yang ditujukan kepada Agus. Pertama tudingan soal keterlibatan Agus Rahardjo dalam kasus korupsi KTP-el.

Anggota Pansus Angket KPK, Mukhamad Misbakhun, dalam sebuah kesempatan mengatakan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memberikan banyak data terkait dugaan keterlibatan Agus dalam proyek KTP-e. Salah satunya soal keterlibatan Agus dalam pembahasan proses pengadaan KTP-e dengan Kementerian Dalam Negeri.

Teranyar, Agus juga dituduh terindikasi korupsi saat menjabat sebagai Ketua LKPP pada 2015. Salah seorang anggota Pansus lainnya, Arteria Dahlan, menyebut, Agus diduga terlibat dalam korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga di Provinsi DKI Jakarta pada 2015.

Arteria menyebut, dalam dugaan kasus ini, negara merugi hingga Rp22,4 miliar dari total nilai proyek Rp36,1 miliar. Kasus ini disebut tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya