Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk unit berbasis wilayah perlu diapresiasi. Namun, hal ini dinilai harus tetap harus memperhatikan perspektif sistem hukum Indonesia, terutama aspek ketatanegaraan dan anggaran belanja negara. Mengingat, KPK merupakan lembaga adhoc yang dibentuk lewat amanat reformasi untuk melakukan transisi penegakan hukum, bukan malah dipermanenkan dengan membentuk teritorial hukum sendiri.
"Ada dua hal yang perlu diperhatikan untuk membentuk Unit Kerja Wilayah. Pertama, KPK perlu membentuk teritorial hukum, tetapi dengan catatan hanya bersifat sementara. Kedua, perlu memperhatikan peningkatan pembiayaan dari sisi kegiatan operasional," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/9).
Menurut dia, perlu digarisbawahi bahwa konsep pembentukan KPK sejak awal ialah dalam perspektif transisi penegakan hukum, bukan untuk dipermanenkan. Secara teoretis, KPK merupakan auxiliary state's organ, sebuah lembaga yang diperbantukan dan berkembang seperti di Inggris dan Amerika Serikat. Sementara Indonesia masih menggunakan kitab hukum dalam persepektif hukum tertulis dengan azas-azas hukum tertentu.
"Amendemen Undang-Undang 1945 memang memberikan ruang bagi lembaga seperti KPK untuk menciptakan check and balance. Dalam membangun unit kerja di daerah, KPK juga perlu memperhatikan hubungan dengan lembaga yudikatif sehingga tidak muncul konflik kewenangan yang dapat membuat runyam penegakan hukum tindak pidana korupsi," tegasnya.
Sementara itu, lanjut Sahroni, KPK memang perlu dikembalikan pada tujuan hakikatnya yang mana lembaga itu dibentuk selain untuk menciptakan cara berhukum yang lebih efektif, juga diarahkan untuk menyelamatkan keuangan negara. Jadi, perlu ada korelasi positif antara peningkatan pendapatan negara dan sejumlah aksi operasi tangkap tangan KPK selama ini.
Ia menjelaskan, anggaran KPK pada 2016 sebesar Rp991,8 miliar, sedangkan pada 2017 berjumlah Rp734,2 miliar. Jika dibandingkan dengan selama enam tahun atau periode 2009-2015, KPK hanya berhasil mengembalikan uang korupsi ke kas negara sebesar Rp728,45 miliar.
"Jadi saya kira, masalahnya bukan pada perluasan kewenangan berbasis teritorial tetapi bagaimana KPK dapat memberi solusi pencegahan yang lebih efektif agar keuangan negara dapat diselamatkan dan pendapatan belanja negara juga mengalami peningkatan," pungkas Sahroni. (RO/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved