Hakim Tolak Eksepsi KPK, Proses Praperadilan Novanto Berlanjut

Arga Sumantri
22/9/2017 20:55
Hakim Tolak Eksepsi KPK, Proses Praperadilan Novanto Berlanjut
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

HAKIM tunggal praperadilan Ketua DPR Setya Novanto menolak eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat putusan sela. Itu berarti, proses praperadilan terhadap Novanto bakal dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Hakim Cepi Iskandar menyatakan, terkait gugatan Novanto soal keabsahan penyidik KPK perkara Novanto, bisa diuji di praperadilan. Walaupun, menurut eksepsi KPK poin itu mestinya digugat dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, kewenangan PTUN ialah mengadili adanya sengketa tata usaha negara berkaitan atas putusan pejabat tata usaha negara. Cepi berkesimpulan permohonan praperadilan dimaksud Novanto bukan merupakan objek sengketa yang harus diadili oleh PTUN.

"Dan menjadi kewenangan praperadilan. Dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau berwenang dalam permohonan ini," kata Cepi saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).

Hakim Cepi lalu memutuskan eksepsi KPK tidak berdasar hukum, atau harus dikesampingkan. Mengingat, eksepsi yang diajukan KPK selaku termohon tentang kompetensi penyidik itu bersifat absolut alias mutlak, maka praperadilan harus dilanjutkan.

Sementara, terkait eksepsi KPK lainnya yang menyangkut pokok perkara, bakal diuji pada sidang berikutnya. Hakim Cepi akan mempertimbangkan eksepsi KPK dalam putusan akhir praperadilan.

"Mengadili, menolak eksepsi termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara ini," tutup Cepi. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya