Ini Jawaban Tim Kuasa Hukum Novanto terhadap Eksepsi KPK

Arga Sumantri
22/9/2017 19:13
Ini Jawaban Tim Kuasa Hukum Novanto terhadap Eksepsi KPK
(Ist)

KUBU Ketua DPR Setya Novanto langsung menjawab tanggapan yang telah diuraikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim penasihat hukum Novanto menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan KPK.

Tim penasihat hukum Novanto membacakan jawaban atas eksepsi KPK secara lisan. Kendati secara lisan, kubu Novanto meminta jawaban itu dicatat sebagai tanggapan resmi pihak pemohon terhadap eksepsi termohon.

Penasihat hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana, menyatakan, KPK keliru terkait eksepsi tentang kompetensi penyidik yang mestinya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Ketut, kewenangan PTUN sejatinya mengadili objek sengketa menyangkut keputusan pejabat tata usaha negara.

Sementara, dalam perkara ini, Novanto tidak menguji sah atau tidak sahnya pejabat TUN, dalam hal ini penyidik KPK.

"Yang kami uji, apakah proses pengangkatan, pemberhentian penyidik KPM sudah sesuai Undang-Undang KPK atau Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, serta aturan hukum lainnya yang terkait," ucap Ketut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).

Kemudian, terkait eksepsi KPK yang menyangkut pokok perkara, kubu Novanto beranggapan, apa yang dijadikan dasar, landasan eksepsi KPK sudah menyangkut pokok perkara. Hal itu, kata Ketut, memerlukan pengujian lebih lanjut.

"Ketiga, mencermati apa yang sudah disampaikan termohon di dalil jawabannya, sudah memerinci dan menjawab secara tegas dan jelas dalam perincian pokok perkara," beber Ketut.

Ketut pun berpendapat, poin eksepsi lain, selain poin absolut yabg diutarakan KPK, sudah masuk materi pokok perkara. Atas dasar itu, kubu Novanto pun tegas meminta hakim menolak seluruh eksepsi termohon dalam putusan sela.

"Kami mohon melanjutkan proses pemeriksaan. Kami tetap pada permohonan praperadilan kami," pungkasnya.

Usai mendengar jawaban kubu Novanto, hakim tunggal Cepi Iskandar pun menanyakan tanggapan KPK. Biro hukum lembaga antirasywah itu pun menyatakan tetap pada eksepsinya.

Lepas itu, Hakim Cepi bakal membacakan langsung putusan sela hari ini juga. Sidang ditunda sementara untuk menunggu pengkajian hakim sebelum mengucapkan putusan sela praperadilan Novanto. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya