KPK Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Novanto

Arga Sumantri
22/9/2017 19:05
KPK Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Novanto
(Ist)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab seluruh gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Jawaban terlampir dalam berkas setebal 65 halaman.

Setelah menguraikan seluruh jawaban, anggota Biro Hukum KPK, Irene Putri, membacakan tujuh poin eksepsi. Dalam eksespinya, pertama, KPK meminta hakim tunggal Cepi Iskandar menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi KPK.

"Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang menangani permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel," ucap Irene di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).

Kemudian, KPK juga meminta Hakim Cepi menyatakan permohonan praperadilan merupakan materi pokok perkara. Sehingga, praperadilan tidak berwenang mengusut gugatan Novanto.

"Menyatakan permohonan praperadilan tidak jelas alias kabur atau obscuur liber," ungkap Irene.

Selanjutnya, KPK meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan Novanto ialah prematur. Sehingga, permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Sementara, tuntutan KPK dalam pokok perkara, antara lain, meminta hakim menerima dan mengabulkan jawaban atau tanggapan termohon untuk seluruhnya. Hakim juga diminta menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.

"Atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," lanjutnya.

Selain itu, hakim diminta menyatakan penyidikan atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 adalah sah dan berdasar atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.

"Menyatakan kewenangan termohon mengangkat Penyidik pada Termohon (KPK) adalah sah dan berdasar atas hukum," ujarnya.

Irene juga meminta Hakim Cepi menyatakan Keputusan Pimpinan KPK Nomor: Kep-444/01-23/04/2017 tanggal 10 April 2017 perihal Larangan Bepergian Ke Luar Negeri dan Surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: |Ml.5.GR.02.06-3.20339 tanggal 10 April 2017, perihal Pencegahan Ke Luar Negeri atas nama Setya Novanto juncto Nomor: lMl.5.GR.02.05-3.029G tanggal 10 April 2017 perihal Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor Rl Setya Novanto adalah sah dan berdasar atas hukum.

"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya," pungkasnya.

Usai membacakan tanggapan KPK, kubu Novanto melalui kuasa hukumnya, Ketut Mulya Arsana langsung menjawab tanggapan KPK. Lepas itu, sidang diskors sementara untuk mengeluarkan putusan sela. Hingga pukul 16.11 WIB, sidang belum dibuka lagi. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya