Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku langsung menindaklanjuti kasus suap yang dilakukan Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2, Sigit Yugoharto sehingga harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada saat informasi diperoleh, kami langsung menindaklanjuti secara internal dengan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata juru bicara BPK, Yudi Ramlan, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
Yudi menjelaskan, saat ini pemeriksaan internal masih berlangsung. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Majelis Kode Kehormatan BPK untuk memutuskan sanksi kepada yang bersangkutan.
Ia menambahkan, secara prinsip, BPK tidak menolerir adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh auditornya. BPK dan KPK juga secara kelembagaan terus bekerja sama.
"Proses pemeriksaan internal BPK akan kami koordinasikan (dengan KPK) sebagai bentuk dukungan kami untuk memperkuat penegakan hukum," ujarnya.
Selepas pemeriksaan internal, jika Sigit terbukti bersalah, Majelis Kode Etik akan menentukan sanksi. Sanksi paling berat, kata dia, yang bersangkutan tidak lagi diizinkan menjadi auditor.
Sementara itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, saat ini Sigit telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (20/9). Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," tegas Febri.
Seperti diberitakan, Sigit ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi. Ia diduga menerima hadiah atau janji berupa motor gede (moge) jenis Harley Davidson Sportster 883 senilai Rp115 juta.
Motor tersebut diberikan oleh General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi. Setia Budi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Diduga, pemberian hadiah tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh Sigit terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi. Pada 2015 dan 2016 diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecekan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
Atas perbuatannya, Sigit disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.
Sementara itu, sebagai tersangka pemberi suap, Setia Budi disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved