Auditor BPK dan GM Jasa Marga Jadi Tersangka Suap

Damar Iradat
22/9/2017 18:12
Auditor BPK dan GM Jasa Marga Jadi Tersangka Suap
(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi pada 2017. Suap yang diberikan berupa motor Harley Davidson.

"KPK menetapkan SGY (Sigit Yugoharto) selaku Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka penerima suap," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/9).

Sementara itu, General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Kasus suap ini merupakan pengembangan penyelidikan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Febri menjelaskan, Sigit diduga menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga, pemberian hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan PDTT terhadap PT Jasa Marga.

Ia menambahkan, dalam kasus ini, Setia Budi memberikan hadiah berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp115 Juta. Saat ini, motor tersebut juga telah disita oleh KPK.

Febri menambahkan, pemberian motor tersebut dilakukan sekitar akhir Agustus 2017. Motor pabrikan Amerika Serikat itu dikirimkan langsung ke kediaman Sigit.

Diduga, pemberian hadiah tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh Sigit terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi.

"Pada 2015 dan 2016 diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecetan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya," tuturnya.

Sigit sebelumnya pada Rabu (20/9) diperiksa oleh KPK. Selain itu, sembilan saksi dari auditor BPK, pejabat, dan pegawai Jasa Marga, serta pihak swasta terkait diperiksa di kantor perwakilan BPKP Bandung.

Atas perbuatannya, Sigit disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.

Sementara itu, sebagai tersangka pemberi suap, Setia Budi disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya