Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakinkan telah melakukan proses hukum terhadap Ketua DPR Setya Novanto sesuai aturan. Penetapan tersangka juga sudah didasari alat bukti permulaan yang cukup.
Kepala Biro Hukum Setiyadi mengatakan, kasus Novanto merupakan hasil pengembangan dari pengusutan pada tersangka kasus korupsi KTP-elektronik sebelumnya yakni pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, serta terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Setiyadi menyebut ratusan saksi sudah diperiksa.
"Dalam perkembangannya, melakukan pemeriksaan lebih 200 saksi," kata Setiyadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Seluruh keterangan saksi, kata Setiyadi, telah termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain memeriksa saksi, KPK juga mengaku telah memperoleh 574 dokumen berkaitan kasus mega korupsi itu.
"Telah melakukan pemeriksaan terhadap pemohon (Setya Novanto) sebanyak empat kali," ungkap Setiyadi.
Selain bukti dokumen fisik, KPK juga memiliki bukti elektronik, yakni percakapan diduga Novanto dengan sejumlah pihak, termasuk Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong terkait dugaan rencana mencatut anggaran proyek KTP-el. Bahkan, Novanto juga telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan KTP-el.
KPK juga memasukkan keterangan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam persidangan Tipikor. KPK membeberkan kesaksian Ganjar yang mengaku pernah bertemu Novanto saat menjadi anggota Komisi II DPR.
"Setya Novanto mengatakan (kepada Ganjar) agar tidak galak-galak, anggaran e-KTP sudah beres," beber Setiyadi.
KPK menyatakan, keterangan saksi mengenai fakta keterlibatan Novanto bersesuaian dan konsisten. Baik itu dalam tahap penyidikan, maupun persidangan.
"Adanya pertemuan antara pemohon dengan terdakwa, menjadi fakta persidangan yang selanjutnya jadi fakta hukum," ujarnya.
Secara runut, KPK membeberkan proses hukum terhadap Novanto. Sprindik terhadap Novanto yang keluar tanggal 17 Juli 2017 merupakan hasil tindaklanjut gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 21 Juni 2017.
Kemudian, KPK memberitahu Novanto kalau telah terbit surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada 18 Juli 2017.
Atas uraian itu, KPK menilai penetapan tersangka terhadap Novanto telah sesuai. KPK bersikukuh mengantongi dua alat bukti cukup dan sah, untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.
"Maka dalil permohonan pemohon tersebut adalah keliru, tidak benar, dan tidak berdasar hukum," pungkas Setiyadi. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved