KPK Nilai Gugatan Praperadilan Novanto Salah Sasaran

Arga Sumantri
22/9/2017 13:28
KPK Nilai Gugatan Praperadilan Novanto Salah Sasaran
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai gugatan Setya Novanto terkait kurangnya alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka korupsi proyek KTP-elektronik bukan wewenang praperadilan. KPK menilai poin itu sudah masuk dalam materi pokok perkara.

Kepala Biro Hukum KPK Setiyadi mengatakan, dalil permohonan Novanto salah sasaran. Sebab, poin itu dinilai KPK hanya bisa diuji di pengadilan pokok perkara.

"Harusnya disampaikan di pengadilan tindak pidana korupsi sebagai hak pemohon mengajukan pembelaan atau pledoi," kata Setiyadi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 22 September 2017.

Seiyadi menjelaskan, ruang lingkup praperadilan sebagaimana aturan, tidak boleh masuk dalam pokok perkara. Ihwal meneliti ataupun menguji cukup tidaknya alat bukti adalah tugas penuntut umum saat memeriksa berkas perkara yang dilimpahkan penyidik.

"Karena penuntut umum yang akan menentukan cukup atau tidaknya satu perkara di tahap penyidikan diteruskan ke pengadilan," tambah Setiyadi.

Kalau praperadilan turut menguji alat bukti, kata dia, berarti telah mengambil alih kewenangan kejaksaan. Dengan begitu, objek praperadilan bakal melebar dan justru masuk unsur delik yang dimiliki penyidik.

"Itu sudah masuk ruang lingkup pokok perkara," ujarnya.

Lembaga praperadilan, lanjutnya, tidak pula menentukan satu perkara cukup beralasan atau tidak diteruskan ke pengadilan. Praperadilan dinilai hanya sarana yang terbatas memeriksa aspek formil proses penyelidikan juga penyidikan.

KPK mengacu Pasal 1 angka 10 KUHAP yang mengatur tentang ruang lingkup praperadilan. Ruang lingkup praperadilan, kata Setiyadi, memang diperluas lewat putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2015. Namun, hanya mencakup sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan.

"Kemudian sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil. Ada tidaknya dua alat bukti yang sah," bebernya.

Atas dasar itu, KPK menilai dalil permohonan praperadilan Novanto terkait cukup tidaknya alat bukti tidak beralasan hukum. "Maka permohonan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya tidak diterima." (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya