Terkait BLBI, KPK Geledah Rumah dan Kantor Syafruddin Temenggung

MTVN
20/9/2017 19:52
Terkait BLBI, KPK Geledah Rumah dan Kantor Syafruddin Temenggung
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

SEJUMLAH penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Syafruddin Arsyad Temenggung, tersangka penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Sejumlah barang bukti disita.

"Tim penyidik melakukan penggeledahan pada Senin (18/9) di kediaman tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) di Cipete, Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9).

Selain menggeledah kediaman Syafruddin, KPK juga menggeledah kantor PT Fortius Investment Asia di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kantor tersebut diketahui milik mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu.

Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen. Dokumen-dokumen itu akan dipelajari lebih lanjut oleh tim. "Untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan," tandas Febri.

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim. BDNI merupakan salah satu bank yang sempat terganggu likuiditasnya. BDNI mendapat gelontoran dana pinjaman dari BI senilai Rp27,4 triliun dan mendapat SKL pada April 2004.

Perubahan litigasi pada kewajiban BDNI dilakukan lewat restrukturisasi aset Rp4,8 triliun dari PT Dipasena yang dipimpin Artalyta Suryani dan suami. Namun, hasil restrukturisasi hanya didapat Rp1,1 triliun dari piutang ke petani tambak PT Dipasena. Sedangkan Rp3,7 triliun yang merupakan utang tidak dibahas dalam proses restrukturisasi. Sehingga, ada kewajiban BDNI sebagai obligor yang belum ditagih.

Kebijakan penerbitan SKL BLBI untuk BDNI ini dinilai telah merugikan negara sebesar Rp3,7 triliun. Syafruddin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya