MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan pemerintah masih menunggu putusan Mahkamah Agung atas upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.
Menurut Tedjo, pemerintah tidak menunda pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi napi gembong narkoba, tidak pula mengulur waktu.
"Waktunya belum tepat. Kami menunggu putusan Mahkamah Agung secepatnya, mungkin pekan ini," kata Tedjo di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, kemarin.
Meski sejumlah negara yang warganya akan menjalani eksekusi hukuman mati di Indonesia menentang, bahkan ada yang menarik dubes mereka dari Indonesia, Tedjo menegaskan Presiden Joko Widodo bergeming.
"Belanda dan Brasil kemarin menarik dubes mereka. Tapi sekarang Dubes Belanda sudah datang kembali, kecuali Dubes Brasil karena kebetulan masa kerjanya di Indonesia pas habis," katanya.
Menko Polhukam juga membalas berbagai ancaman Australia dengan mengingatkan bahwa Indonesia selama ini banyak membantu Australia dalam menghalangi imigran ke Australia.
"Jika Canberra berulah, dipastikan Jakarta akan melepas imigran yang akan ke Australia. Ada lebih 10.000 orang. Jika ini dibiarkan menuju Australia, dipastikan akan seperti tsunami manusia."
Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur menolak gugatan grasi yang diajukan Raheem Agbaje Salami. Utomo Karim, kuasa hukum Raheem, mempertanyakan keabsahan hukum wakil dari pihak tergugat yang hanya diwakilkan staf pegawai.
Menurut Utomo, seharusnya yang hadir dalam peradilan itu jaksa sebagai pengacara negara karena mewakili presiden sebagai kepala negara menjadi pihak tergugat.
"Ini cuma staf Sekretariat Negara dan surat perwakilan mereka cuma ditandatangani Asisten Deputi Hukum Setneg. Ini ialah pengadilan sesat," ungkapnya.