KPK Tolak Hadiri RPD Dengan Pansus Hak Angket

20/9/2017 16:34
KPK Tolak Hadiri RPD Dengan Pansus Hak Angket
(ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terkait tugas dan kewenangan KPK, Rabu (20/9).

Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya tidak menghadiri RDP tersebut. "Kami sudah sampaikan respons terhadap surat dari DPR RI tertanggal 18 September kemarin. KPK menyampaikan tidak dapat memenuhi permintaan DPR agar hadir di RDP Pansus Angket," tuturnya di Jakarta, Rabu (20/9).

Febri menyatakan bahwa KPK menghormati DPR secara kelembagaan dengan segala kewenangan yang dimiliki. Namun tentu KPK juga perlu mempertimbangkan aspek hukum lainnya. "Mulai dari UUD 1945, UU MD3, dan tata tertib DPR semuanya masuk materi yang sedang diuji di MK saat ini," tambah Febri seperti dilansir Antara.

Sementara, lanjutnya, untuk penjelasan dan jawaban terhadap beberapa materi-materi yang sempat muncul di Pansus Angket pun sebenarnya sudah dijelaskan KPK pada forum RDP bersama Komisi III DPR.

"Itu sebagai bentuk penghormatan kita bersama pada fungsi pengawasan DPR. Bagi KPK, Komisi III DPR adalah mitra kerja," ucap Febri.

Sebelumnya, Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK merencanakan memanggil pimpinan KPK untuk menghadiri rapat dengar pendapat dengan Pansus sebelum Kamis (28/9). Pada hari itu masa kerja pansus sudah berakhir.

"Pasti sebelum 28 September kami akan layangkan surat kepada pimpinan," ungkap Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di gedung KPK, Jakarta beberapa waktu lalu.

Jika pimpinan KPK tidak hadir pada rapat Pansus, Agun menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak pimpinan KPK. "Itu hak mereka, kewajiban kami memanggil," ucap Agun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya