Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UANG suap yang diterima Bupati Batubara O. K. Arya Zulkarnain diberikan secara berangsur. Dia mendapat Rp4,4 miliar untuk meloloskan dua perusahaan buat menggarap tiga proyek infrastruktur di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Pembangunan Jembatan Sentang dengan nilai proyek Rp32 miliar dimenangkan PT GMJ. Proyek pembangunan Jembatan Seimagung senilai Rp12 miliar dimenangkan PT Tombang. Lalu, betonisasi jalan di Kecamatan Talawi dengan nilai proyek Rp3,2 miliar.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, penyerahan uang dilakukan sebanyak tiga kali. Waktu pemberian berlangsung selama rentang waktu Mei hingga Agustus 2017.
"Pertama sebelum mendapatkan proyek. Itu diberikan sebanyak dua kali masing-masing Rp1,5 miliar, " kata Febri di Ggedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 18 September 2017.
Setelah mendapatkan proyek tersebut, O.K. mendapat uang sebesar Rp1 miliar. Uang itu diberikan kontraktor Maringan Situmorang melalui Sujendi Tarsono, seorang pemilik dealer mobil.
"MAS (Maringan Situmorang) diindikasikan memberikan melalui cek pada STR (Sujendi Tarsono)," ujar dia.
Sementara itu, Rp400 juta sisanya diberi kontraktor Syiful Azhar. Uang itu diserahkan melalui transfer ke rekening Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdady.
"Uang itu dibagikan Rp300 juta untuk Bupati dan Rp100 juta untuk Helman," imbuh Febri.
Dalam kasus ini O.K. Arya, Sujendi, dan Helman sebagai ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Syaiful dan Maringan menjadi tersangka pemberi suap.
Penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved