Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

22 Orang Ditangkap saat Unjuk Rasa di Kantor YLBHI

Deny Irwanto
18/9/2017 09:48
22 Orang Ditangkap saat Unjuk Rasa di Kantor YLBHI
(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

PIHAK kepolisian menangkap total 22 orang dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, senin dini hari (18/9).

Puluhan orang tersebut ditangkap karena diduga menjadi provokator dalam aksi yang berujung ricuh tersebut. "Ada 22 orang yang diamankan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, hari ini.

Argo menjelaskan, puluhan orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Saat ini, lanjut Argo, pihaknya belum bisa memastikan asal dari massa yang menggeruduk kantor YLBHI semalam.

"Sekarang sedang menjalani pemeriksaan di Polres," jelas Argo.

Sebelumnya, sejumlah massa dari berbagai organisasi masyarakat menggeruduk kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Mereka menuding YLBHI menggelar diskusi untuk mempromosikan Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Tidak ada sama sekali diskusi atau kongres tentang komunisme, acara yang kami selenggarakan murni diskusi sejarah dan pentas seni yang menampilkan beberapa seniman," kata Yunita salah satu panitia acara dari YLBHI kepada Antara di Jakarta, Senin dini hari.

Ia menjelaskan kronologis serta konsep acara yang diselengarakan hingga akhirnya dikepung massa yang menduga adanya gerakan komunisme. Diskusi yang diselenggarakan bertema "Asik Asik Aksi", beberapa narasumber menjelaskan tentang sejarah 1965, berdasarkan info dari akun Twitter resmi Kontras (@KontraS). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya