Wali Kota Batu Dijanjikan Rp500 juta

Achmad Zulfikar Fazli
17/9/2017 16:02
Wali Kota Batu Dijanjikan Rp500 juta
(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

WALI Kota Batu, Eddy Rumpoko resmi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korusi. Dalam kasus ini, Eddy dijanjikan fee sebesar Rp500 juta oleh Filipus Djap, seorang pengusaha. Uang tersebut 10% dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.

"Diduga pemberian uang terkait fee 10% Wali Kota," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, hari ini.

Namun, fee yang diberikan secara tunai kepada Eddy Rumpoko hanya Rp200 juta. Sisanya diberikan untuk pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy Rumpoko.

Sedangkan, Filipus memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Eddi Setiawan sebagai fee untuk penitia pengadaan.

Proyek pengadaan meubelair di Pemkot Batu ini dimenangkan oleh PT Dailbana Prima. Perusahaan itu merupakan milik Filipus. Nilai proyek pengadaan ini sebesar Rp5,26 miliar.

KPK menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan dan pengusaha Filipus Djap sebagai tersangka. Mereka terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017.

Filipus sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya