Bubarkan Diskusi Soal PKI, Polisi Dicap Anti Demokrasi

Golda Eksa
17/9/2017 11:29
Bubarkan Diskusi Soal PKI, Polisi Dicap Anti Demokrasi
(MI/ADAM DWI)

TINDAKAN represif Polri terhadap peserta dan penyelenggaraan seminar Pengungkapan Kebenaran Peristiwa 1965 hari ini di YLBHI kembali menunjukan watak anti demokrasi penguasa negara ini.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator KontraS Yati Andriyani di Jakarta, hari ini. Ia menegaskan bahwa pembubaran diskusi tersebut telah menegaskan bahwa polisi menegasikan hukum dan perlindungan HAM, hak kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi hanya karena tekanan massa dan watak warisan orde baru yang tidak siap mendiskusikan peristiwa 1965/1966.

"Tindakan sewenang sewenang tersebut diantaranya berupa pelarangan kegiatan, pembatasan gerak para peserta, pemaksaaan pengambilan spanduk kegiatan, mengancam pengacara publik LBH, masuk ke gedung YLBHI tanpa izin. Dalam hal ini sulit untuk tidak menyebut Polri masih terus menjadi bagian alat represif negara," ujarnya.

Ia pun mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak hanya berpangku tangan soal ini. Menurutnya, YLBHI adalah rumah besar demokrasi yang tercatat jelas perannya dalam sejarah demokrasi negeri ini. "Menghalangi kegiatan di YLBHI adalah bentuk tindakan paling simbolik bahwa rezim ini mengarah pada anti demokrasi," tegasnya.

Jokowi tidak bisa menggadaikan upaya upaya penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu yang telah menjadi tekad bangsa ini dan menjadi janji politiknya. Ketiadaan sikap Jokowi atas persoalan ini akan mempertegas anggapan bahwa Jokowi masih berada di bawah bayang bayang aktor aktor kekuatan masa lalu.

"Membiarkan Polri sewenang wenang atas berbagai kegiatan atau upaya penyelesaian pelanggaran HAM, termasuk kegiatan di YLBHI dan tempat lainnya adalah bentuk ketakutan seorang Presiden dalam menegakan hukum dan HAM," tuturnya.

Penting bagi Jokowi sebagai Presiden untuk memastikan Polri menghentikan kesewenangan dan segala tindakan represif terhadap kegiatan seminar di YLBHI. Presiden juga harus mengambil langkah tegas dengan segera mengambil langkah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Lembaga lembaga independen negara harus menunjukan indepedensinya. Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman harus bersikap memberikan evaluasi terhadap Polri dan Presiden dalam hal kegagalan keduanya memberikan perlindungan dan jaminan kebebasan berkumpul, berpendapat dan bereskpresi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya