Mendagri Tengah Siapkan Plt Walikota Batu

Intan Fauzi
17/9/2017 10:14
Mendagri Tengah Siapkan Plt Walikota Batu
(ANTARA/M RISYAL HIDAYAT)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyiapkan surat perintah pengangkatan pelaksana tugas (PLT) Wali Kota Batu. Meski, Kemendagri kini masih menunggu pernyataan resmi dari KPK soal operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Batu Eddy Rumpoko kemarin (16/9).

"Kalau hari ini ada statement KPK mengenai Wali Kota Batu, Sekjen dan Dirjen Otda (Otonomi Daerah) menyiapkan surat Plt-nya," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Kantor Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, hari ini.

Tjahjo memastikan surat itu sudah ia serahkan pada Gubernur Jawa Timur untuk segara menunjuk Plt. Ia menjelaskan, tugas Plt untuk memastikan roda pemerintahan tidak berhenti.

"Yang kedua, mempersiapkan proses pelantikan Wali Kota baru hasil Pilkada Serentak tahun 2017 yang masa jabatan wali kota habis pada awal bulan Desember. Tugas Plt-nya mempersiapkan ini, serah terimanya," terang Tjahjo.

Ia berharap jalannya aktivitas pemerintahan kota Batu tidak terhambat. "Saya harapkan seluruh SKPD baik di Jatim maupun kota Batu kemudian (Kabupaten) Batubara juga untuk bisa melaksanakan tugas seperti biasanya," lanjut Tjahjo.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Dalam OTT KPK menyita ratusan uang jutaan rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap proyek di Pemerintah Kota Batu Malang.

Selain uang, KPK juga mengamankan empat orang lainnya selain Eddy. Mereka merupakan pejabat unit pengadaan dan pihak swasta.

Kelimanya sempat dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan awal. Namun, dua di antaranya ditinggal di Polda Jatim untuk kepentingan penyelidikan.

Dugaan sementara, ketiga orang yang diboyong ke gedung KPK itu melakukan praktik suap terkait proyek pengadaan meja kerja staf dan meja kerja sselon serta kursi hadap dan sofa di Pemerintah Kota Batu Malang dengan nilai proyek Rp2,97 miliar. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya