Pelibatan TNI Akan Lebih Fleksibel

Rudy Polycarpus
15/9/2017 22:41
Pelibatan TNI Akan Lebih Fleksibel
(Ilustrasi)

PEMERINTAH dan DPR akan memberi ruang yang lebih fleksibel kepada TNI dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasalnya, jelas Menteri Politik Hukim dan Keamanan Wiranto, pemberantasan terorisme tidak boleh kaku karena akan menghambat pemberantasan terorisme.

"Mereka (kelompok teroris)bebas bergerak menyerang dan beraksi kalau kita terpaku pada aturan yang sangat kaku, gak bisa menyelasaikan masalah," tandasnya seusai audiensi dengan Panja RUU Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme i Kantor Kemenpolhukam, Jakarta, Jumat (15/9).

Oleh sebab itu, sambung Wiranto, dalam revisi beleid itu akan lebih banyal merangkul TNI dalam operasi melawan terorisme. Kendati UU 34 Tahun 2004 tentang TNI membatasi ruang gerak TNI dalam operasi militer nonperang.

"Nah ini perlu diatur. Bisa dalam revisi UU sehingga lebih banyak pintu bagi TNI masuk dalam operasi lawan terorisme," cetusnya.

Dalam RUU Antiteroris Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjadi leading sector pemberantasan terorisme. Menurut Wiranto, revisi beleid tersebut akan memperkuat kewenangan BNPT untuk memudahkan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Terpisah, Ketua Panja Revisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme, Muhammad Syafi'i mengatakan, dalam RUU Antiterorisme pelibatan TNI tidak lagi berstatus BKO atau Bawah Kendali Operasi. Artinya, TNI akan selalu dilibatkan dalam setiap upaya pemberantasan terorisme.

Terkait mekanisme pelibatan TNI, hal itu akan diatur lebih detil melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres), bukan dalam RUU tersebut. Alasannya, agar pelibatan TNI tidak bertentangan Pasal 7 ayat 2 UU TNI. Pasal tersebut mengatur mengatur tugas TNI dalam 14 tugas operasi militer selain perang (OMSP).

"Dalam UU TNI, operasionalnya harus dengan keputusan politik. Melihat eskalasi teroris sekarang, hal itu tidak mungkin dilakukan. Karena itu, diusulkan agar pemerintah mengeluarkan perpres untuk merinci bagaimana dan kapan operasi pelinatan tni dalam penanggulanga terorisme," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya