Kronologi OTT Ketua DPRD Kota Banjarmasin

Golda Eksa
15/9/2017 20:52
Kronologi OTT Ketua DPRD Kota Banjarmasin
(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi memaparkan kronologi penangkapan enam orang termasuk Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali. Tindak pidana korupsi tersebut bermula pada 11 September 2017.

Kala itu Direktur Utama (Dirut) PDAM Bandarmasih Muslih meminta PT Chindra Santi Pratama selaku pihak rekanan PDAM untuk menyediakan dana sebesar Rp150 juta. Selang sehari kemudian dana tersebut diserahkan kepada Trensis dan disimpan di dalam brankas.

Pada 14 September pagi, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Muslih meminta Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis untuk mengambil Rp100 juta dari brankas. Muslih pun memotong Rp5 juta untuk keperluan pribadi dengan alasan sebagai pengganti pemberiannya terdahulu kepada Iwan Rusmali.

Beberapa jam kemudian Trensis menyerahkan uang sebesar Rp45 juta kepada Anggota DPRD Kota Banjarmasin Andi Effendi di Kantor DPRD Kota Banjarmasin. Sementara sisanya Rp50 juta diambil Andi di Kantor PDAM Bandarmasih.

"Kemudian sekitar pukul 18.50 Wita, tim mengamankan T (Trensis) di Kantor PDAM Bandarmasih dan mengamankan uang yang disimpan di dalam brankas Rp30,8 juta. Pada hari itu tim juga mengamankan M (Muslih) di Kantor PDAM dan langsung membawanya ke Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan."

Tanpa menunda waktu lama penyidik KPK lalu bergerak menuju kediaman Achmad Rudiani di Banjarmasin Selatan. Pukul 22.30 tim pun meringkus Andi Effendi di rumahnya di kawasan Banjarmasin Selatan. Sementara Iwan Rusmali ditangkap sekitar pukul 00.30 di kediamannya.

"Tim juga mengamankan sejumlah uang dari beberapa pihak dan bukti setoran tunai di 2 rekening BCA milik AE. Guna kepentingan pendidikan tim menyegel beberapa ruangan, seperti ruang kerja ketua DPRD, ruang ketua pansus, dan ruang lainnya di Kantor DPRD Kota Banjarmasin, ruang kerja Dirut PDAM dan ruang kerja manajer keuangan PDAM," terang dia.

Muslih dan Trensis yang bertindak sebagai pemberi diganjar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Iwan dan Andi yang menjadi penerima dana tersebut dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya