Ketua dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Ditetapkan Tersangka

Golda Eksa
15/9/2017 20:42
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Ditetapkan Tersangka
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan dua pimpinan DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan sebagai tersangka. Kedua politisi itu tersandung perkara suap terkait persetujuan rancangan perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar RP50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menjelaskan pihaknya meningkatkan status hukum dari saksi menjadi tersangka kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali dan Andi Effendi, pascaoperasi penangkapan yang dilakukan tim satgas KPK secara estafet pada Kamis (14/9).

Selain itu, status tersangka pun ikut disematkan kepada Ketua PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis. Peningkatan status hukum itu diputuskan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif yang dilanjutkan proses gelar perkara.

"Dalam operasi penangkapan ini KPK mengamankan uang tunai senilai Rp48 juta. Uang tersebut diduga bagian dari uang Rp150 juta yang diterima Dirut PDAM dari pihak rekanan yang telah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin untuk memuluskan raperda penyertaan modal pemerintah daerah ke PDAM," ujar Alex di Gedung KPK, hari ini.

Dalam operasi penangkapan itu, imbuh dia, KPK sedianya meringkus 6 orang. Namun, 2 orang lainnya yang kebetulan menjabat anggota DPRD Kota Banjarmasin, yaitu Achmad Rudiani dan Heri Erward masih dinyatakan sebagai saksi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya