Polri Pastikan Keterkaitan Asma Dewi di Saracen

Akmal Fauzi
14/9/2017 18:27
Polri Pastikan Keterkaitan Asma Dewi di Saracen
(Asma Dewi -- Dok. Twitter)

POLRI memastikan ada keterkaitan Asma Dewi, tersangka ujaran kebencian dan SARA, dengan sindikat Saracen. Salah satu koordinator gerakan Tamasya Al Maidah itu masuk struktur organisasi tersebut.

Kepala Unit V Subdirektorat III Dittipidsiber Bareskrim AKB Purnomo mengatakan, bukti struktur kepengurusan itu diperoleh lewat informasi di dalam salah satu situs daring.

"Kalau kami lihat di website memang ada strukturnya, memang tercantum di sana (nama Asma Dewi)," kata Purnomo tanpa membeberkan posisi Asma Dewi di struktur itu, Kamis (14/9)

Asma Dewi, lanjut Purnomo, sampai saat ini masih menyangkal terkait dan terlibat dalam grup Saracen. Bahkan, empat pengelola grup Saracen yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Jasriadi, M Faisal Tonong, Sri Rahayu dan M Abdullah Harsono pun membantah terkait keterlibatan Asma Dewi.

Pun demikian, Purnomo menegaskan hal itu tidak menjadi persoalan. Penyidik akan terus mendalami berbagai bukti-bukti yang telah ditemukan terkait peran Asma Dewi.

"Proses penyidikan masih berlangsung, belum ada pengakuan dari masing-masing. Itu hak mereka untuk menyangkal, tapi penyidik mempunyai bukti-bukti lain," tegasnya

Pihaknya juga masih mendalami informasi adanya uang yang ditransfer Asma Dewi sebesar Rp75 juta ke rekening bendahara Saracen melalui NS, anggota kelompok Saracen yang belum terungkap.

"Masih dalam proses pengembangan," ujarnya. Ihwal laporan 14 rekening terkait kelompok Saracen pun masih ditelusuri aliran dana tersebut, berasal dari mana saja dan ke mana saja dikirimkan.

"Masih kami lihat sangkut pautnya ke mana saja. Tidak semua yang kami dapat, kami sampaikan. Harus dipelajari semua. Harus dipelajari satu-satu uangnya ke mana saja, untuk apa. Kan tidak semuanya (terkait Saracen), untuk pribadi dia juga ada, segala macam," ungkap Purnomo.

Kuasa hukum Asma Dewi, Juju Purwantoro akan mengajukan praperadilan untuk kliennya. Menurutnya, penangkapan dan penahanan Asma Dewi tidak sesuai aturan.

"Proses penangkapan dan penahanan tidak sesuai prosedur. Kemudian dari proses tersebut kita akan siapkan praperadilan," tutur Juju

Di sisi lain, berkas perkara Sri Rahayu Ningsih, tersangka penebar kebencian yang juga bagian dari sindikat Saracen sudah lengkap (P21). Penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke kejaksaan untuk tahap kedua atau proses penuntutan.

"Nanti kalau untuk setelah P21 kemungkinan akan kami segera limpahkan ke kejaksaan untuk tahap duanya," ujar Purnomo

Sementara, untuk tersangka lainnya yang tergabung dalam sindikat Saracen hingga kini masih dalam proses pemberkasan.

"Untuk Jasriadi, Tonong, Abdulah Harsono, Asma Dewi, dan lainnya masih proses. (Berkas Sri Rahayu lengkap) karena lebih awal ditangkap kemudian dari pihak penuntut umum mungkin dirasa udah cukup," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya