Kejagung Tidak Ingin Rebut Kewenangan Penuntutan KPK

Nur Aivanni
14/9/2017 13:25
Kejagung Tidak Ingin Rebut Kewenangan Penuntutan KPK
(Ist)

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak ada keinginan dari Korps Adhyaksa untuk mengambil alih kewenangan penuntutan yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Roem saat menanggapi penafsiran yang berbeda atas paparan yang disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Senin (11/9) lalu.

"Jadi Jaksa Agung menceritakan bagaimana sistem hukum yang berbeda yang dilakukan KPK Hongkong, KPK Malaysia dan Kejaksaan Agung Singapura. Dalam konteks itu, tidak terucapkan oleh Jaksa Agung bahwa dia ingin mengambil atau meminta penuntutan KPK yang dilakukan sekarang ini, jadi tidak ada," tegasnya, di Jakarta, hari ini.

Dalam rapat kerja Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI, Rum menuturkan bahwa materi rapat saat itu adalah menyampaikan tentang kinerja Kejaksaan. Adapun kegiatan yang terakhir dilakukan Kejaksaan adalah menerima KPK Hongkong, KPK Malaysia dan Jaksa Agung Singapura.

Rum menjelaskan justru pada kesempatan tersebut Jaksa Agung Prasetyo memberikan masukan bahwa sesama penegak hukum baik KPK, Kepolisian dan Kejaksaan harus bersinergi, saling menghormati dan mendukung dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Apabila ada kekeliruan dalam hal (pemberantasan korupsi) ini memang harus dibenahi. Hal itu ditangkap oleh sementara pihak yang berbeda pandangan, (Kejaksaan) ingin mengambil kewenangan penuntutan di KPK. Kejaksaan tidak dalam kapasitas seperti itu," tegasnya.

Ia pun menekankan kembali bahwa Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kewenangan penegak hukum lain. Karena itu, jika ada wacana yang menganggap bahwa Kejaksaan akan mengambil kewenangan penuntutan KPK maka itu tidak benar. "Karena Jaksa Agung sedikit pun tidak terucap akan mengambil kewenangan penuntutan dari KPK di Rapat kerja dengan Komisi III," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam raker pada Senin (11/9) lalu Jaksa Agung HM Prasetyo memaparkan bagaimana perbedaan proses penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Singapura, Malaysia dan Indonesia. Ia menyebut ada dua hal pokok yang berbeda.

Pertama, kewenangan KPK Malaysia dan Singapura hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Meskipun KPK Malaysia memiliki divisi penuntutan, tapi pelaksanaannya harus seizin Jaksa Agung Malaysia.

Kedua, Kejaksaan di Singapura dan Malaysia merupakan institusi yang berwenang menentukan dapat tidaknya suatu perkara ditingkatkan ke tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan. "Itu perwujudan asas universal sistem penuntutan tunggal yang berlaku di setiap negara," ujarnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya