Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima lampiran dari poin-poin yang akan diungkapkan dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka atas nama Setya Novanto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, KPK telah menerima lampiran dari poin-poin yang akan diprapradilankan oleh pemohon tim kuasa hukum Setya Novanto. Ia menyatakan dari sekian poin tersebut KPK yakin telah memiliki jawaban untuk menjawab hal-hal yang dipermasalahkan.
Misalnya, terkait dengan penetapan status tersangka kepada Setya Novanto yang dipandang pemohon tidak sesuai, karena KPK dipandang belum memiliki dua alat bukti.
Febri menjelaskan bahwa pihaknya siap untuk menjelaskan secara gamblang. Sebab proses penyelidikan dan penyidikan telah berlangsung cukup lama, dan bahkan sudah terdapat dua orang yang divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama.
"Soal alat bukti kita sangat yakin bahwa minimal alat buktinya sudah terpenuhi, bahkan lebih," terang Febri di Jakarta, Selasa (12/9).
Hal lain yang dipermasalahkan oleh pihak pemohon adalah terkait dengan keabsahan penyidik KPK. Di mana dalam salah satu poinnya menyatakan adanya penyidik KPK yang berasal dari non Polri.
Menurut Febri, hal tersebut juga dapat dijelaskan dengan merujuk kepada putusan MK yang menyatakan bahwa KPK dapat merekrut dan mengangkat penyidiknya sendiri tanpa mengambil dari Polri.
"Selain poin-poin tersebut terdapat beberapa hal yang akan di uji dan kami akan menjawab secara maksimal pada prapradilan nanti," ujar Febri.
Dalam sidang perdana praperadilan Rabu (13/9), KPK memang meminta adanya tambahan waktu untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi sidang. Salah satu pertimbangannya adalah persiapan yang harus dilakukan oleh biro hukum yang saat ini pun masih memiliki banyak beban.
"Banyak sekali tugas yang harus dijalankan dalam waktu yang bersamaan. Dan kita juga perlu maksimal dalam menghadapi prapradilan yang ada ataupun tindakan tindakan lain. Karena itu kita meminta waktu kepada hakim untuk mempersiapkan baik dari aspek substansi maupun aspek administrasi," ungkap Febri.
Karena waktu sidang yang terbatas hanya7 hari, KPK harus mempersiapkan semua hal terkait dengan substansi dari sidang, bukti-bukti dan hal lainnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved