Hakim Praperadilan Novanto Sudah Teruji

Arga Sumantri
12/9/2017 09:54
Hakim Praperadilan Novanto Sudah Teruji
(ANTARA/MAKNA ZAEZAR)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Cepi Iskandar sebagai hakim tunggal praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Cepi dinilai senior dan mampu menjadi pengadil kasus yang melibatkan tokoh besar ini.

"Hakim Pak Cepi ini hakim senior. Di situ pimpinan memiliki pilihan sebagai pertimbangan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di PN Jakarta Selatan, hari ini.

Hakim Cepi, kata Made, juga sudah teruji mengatasi kasus yang menyedot perhatian publik. Cepi juga pernah menangani praperadilan Bos MNC Group Hary Tanoe Soedibjo. "Waktu itu ditolak (praperadilan HT). Perkara selesai dengan baik. Artinya sudah terujilah menangani praperadilan kasus besar," ucap Made.

Cepi telah malang melintang di ranah yudikatif Indonesia. Cepi sempat bertugas di beberapa pengadilan negeri di Indonesia. Tercatat, sebelum di PN Jakarta Selatan, ia sempat menduduki posisi Ketua PN Purwakarta pada tahun 2013 hingga 2015.

Selain itu pria kelahiran Jakarta, 15 Desember 1959 itu sempat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Depok. Jabatan tersebut dipegang Cepi sebelum dipindahtugaskan ke PN Purwakarta.

Cepi juga diketahui sempat bertugas sebagai pengadil di PN Bandung. Bahkan, ia sempat dipercaya sebagai Humas PN Bandung. Dia juga pernah bertugas di PN Tanjung Karang, Provinsi Lampung dalam kurun waktu 2011 hingga 2012.

Sepanjang kariernya sebagai pengadil di meja hijau, Cepi setidaknya tercatat tiga kali bersinggungan dengan perkara korupsi. Pada tahun 2007 saat masih bertugas di PN Bandung, Cepi sempat ditunjuk sebagai ketua majelis hakim dalam perkara pengadaan buku fisika dan biologi untuk sekolah menengah pertama dengan terdakwa Joko Sulistio.

Joko yang saat itu mejabat sebagai ketua pengadaan buku SLTP pada Dinas Provinsi Jawa Barat divonis bebas oleh Cepi. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Cepi menyebut, tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Joko dalam proyek tersebut.

Khusus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim Cepi baru berdinas selama tiga tahun. Mulai hari ini, Cepi bakal menjadi pengadil praperadilan Ketua DPR Setya Novanto terhadap KPK. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya