Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun, KPK Tidak Banding

11/9/2017 20:47
Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun, KPK Tidak Banding
(MI/PANCA SYURKANI)


VONIS 8 tahun penjara bagi mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami tidak banding. Kami menerima karena tindak pidana yang terbukti sama dengan pidana badan hampir dua per tiga tuntutan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Jakarta, Senin (11/9) seperti dilansir Antara.

Selain vonis 8 tahun, Patrialis ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap untuk mempengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pada Senin (4/9), majelis hakim memutuskan Patrialis terbukti menerima US$10 ribu dan Rp4,083 juta terkait dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diadili Patrialis. Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Patrialis divonis dituntut 12,5 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baik Patrialis maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sehingga belum menentukan sikap apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Bukan cuma JPU saja yang tak banding, Patrialis pun menyatakan menerima putusan itu. "Pak Patrialis menerima putusan, ia mengatakan mungkin ini sudah jalan atau hadiah dari Allah," tutur Susilo Ariwibowo, pengacara Patrialis.

Menurut JPU, untuk eksekusi ke LP Sukamiskin, Bandung, akan dilakukan sebelum 20 September karena masa tahanannya berakhir pada tanggal tersebut.

Sedangkan terhadap putusan perantara suap Kamaludin yang divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, KPK juga tidak melakukan banding.

"Kami tidak banding juga untuk Kamaludin karena tindak pidana terbukti sama. Dan pidana badan untuk Kamaludin bahkan hampir sama dengan tuntutan," tambah Lie.

Kamaludin sebelumnya dituntut 8 tahun dan ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam putusannya, majelis hakim menilai Patrialis terbukti menerima uang dari Basuki Hariman selaku sebagai beneficial owner (pemilik sebenarnya) PT Impexindo Pratama, dan dari General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny melalui seorang perantara bernama Kamaludin.

Uang itu diberikan kepada Patrialis untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Basuki dan Ng Fenny mengeluarkan uang US$50 ribu untuk mempengaruhi putusan Patrialis. Terkait perkara ini Basuki Hariman divonis 7 tahun penjara, dan anak buahnya Ng Fenny divonis 5 tahun penjara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya