Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BANYAKNYA aliran dana tanpa tanda terima dalam kasus KTP-e membuat bingung hakim.
"Kasus ini membingungkan, ada peredaran uang yang jumlahnya besar, tapi tanpa tanda terima," ucap hakim Jhon Halasan Butar Butar saat menjadi hakim ketua persidangan untuk terdakwa Andi Narogong, dalam kasus KTP-e di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (11/9).
Hakim Jhon pun mengungkapkan keheranannya dalam persidangan. Yang terbaru, terungkap adanya aliran dana dari Johannes Marliem sebesar US$200 ribu. Uang tersebut diberikan kepada mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto.
Mantan staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Yosep Sumartono berperan sebagai kurir dalam transaksi tersebut. Dalam persidangan Yosep mengaku menerima uang tersebut di eskalator pusat perbelanjaan Grand Indonesia.
Seperti sebelumnya, Yosep sama sekali tidak tahu untuk apa uang tersebut diberikan. "Pada saat itu saya hanya ambil saja, katanya itu titipan untuk Pak Sugiharto. Tidak ada (tanda terima)," terang Yosep yang hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya, Yosep menjadi kurir dari aliran dana kepada Sugiharto dari Vidi Gunawan, adik Andi Narogong sebesar US$1,5 juta yang diterima dalam 4 transaksi. Selain itu, ada juga dana dari Paulus Tanos sebesar US$300 ribu dan Direktur PT Quadra Solution Ahmad Fauzi sebesar US$100 ribu.
Fauzi yang hadir dalam persidangan tidak mengelak hal tersebut, dan menyatakan uang yang diberikan berasal dari atasannya Anang Sugiana Sudiharjo. Menurut dia, uang tersebut diminta Sugiharto dengan alasan untuk operasional.
"Ok lah, kata saya, saya nanti akan bilang ke Anang dan minta uang itu. Saya tidak tahu (untuk apa uang tersebut) Yang Mulia, yang jelas saya hanya menyampaikan pesan," tukas Fauzi. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved