Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEINGINAN segelintir pihak yang ingin membekukan KPK tidak boleh diwujudkan.
Hal itu ditegaskan Partai NasDem menyikapi perkembangan Pansus Hak Angket DPR RI tentang KPK. Bahkan partai yang mengusung semangat restorasi bagi bangsa ini mengeluarkan pernyataan sikapnya di Jakarta, Senin (11/9).
1. Bahwa DPP Partai NasDem mendukung sikap Presiden dan Wakil Presiden dalam menanggapi adanya usulan pembekuan KPK yang menyatakan tidak akan membiarkan KPK diperlemah, dan karenanya kita harus sama-sama menjaga KPK.
2. Bahwa DPP Partai NasDem mendukung kerja-kerja Pansus Hak Angket DPR RI tentang KPK dan akan mengawal prosesnya hingga Pansus selesai melaksanakan tugasnya.
3. Bahwa Partai NasDem menyesalkan polemik yang terjadi antara Pansus dan KPK yang menimbulkan kesan adanya pertentangan antara Pansus dan KPK. Di satu sisi KPK menolak hadir memenuhi undangan Pansus dan bahkan mendukung pengajuan judicial review terhadap kewenangan konstitusional DPR. Sedangkan di sisi lain sebagai otokritik terdapat sikap beberapa anggota Pansus yang membuat pernyataan ingin membekukan KPK, sehingga masyarakat menilai terjadi konflik antara DPR RI dengan KPK.
Partai NasDem menekankan agar pembahasan yang terjadi di Pansus dapat lebih solutif dan konstruktif. Pansus DPR RI dan KPK hendaknya berkepala dingin dan pikiran jernih bersama-sama mencari upaya perbaikan dan penguatan KPK terhadap penegakan hukum anti korupsi.
4. Bahwa sebenarnya yang menjadi fokus perbaikan dari proses di Pansus bukan pada persoalan keberadaan kelembagaan KPK, melainkan pada akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK yang diberikan UU, menyangkut aspek tata kelola, manajemen SDM hingga sistem, prosedur dan mekanisme yang selama ini dijalankan KPK.
Bahwa tidak ada orang atau lembaga manapun yang sempurna tanpa kesalahan sama sekali. Oleh karena itu, apabila terdapat kekurangan, kekeliruan maupun kesalahan dalam perjalanan penggunaan kewenangan, harus tetap dilihat secara obyektif, dengan pikiran jernih, tanpa prasangka buruk bahwa seolah-olah partai politik sedang mencari-cari kesalahan atau melemahkan KPK.
Temuan-temuan dalam proses di Pansus harus dilihat sebagai bahan evaluasi bagi kita semua. Hal itu untuk melakukan perbaikan ke depan agar pemberantasan korupsi semakin lebih baik lagi.
5. Terkait dengan hal-hal tersebut di atas, maka Partai NasDem menyampaikan sikap sebagai berikut:
Pertama, harus ada penguatan terhadap mekanisme pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK baik internal maupun eksternal. Tujuannya agar tidak terdapat praktik-praktik yang justru bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi. Setiap kekuasaan dan kewenangan sejatinya harus terbuka terhadap pengawasan. Sebab, pengawasan adalah faktor terpenting dari terjaminnya akuntabilitas.
Kedua, memastikan agar kerja-kerja KPK dilakukan secara cermat dan hati-hati, sehingga tidak terdapat pelaku kejahatan korupsi yang lolos. Di sisi lain tidak juga terdapat orang yang tersandera karena status tersangka yang dibiarkan bertahun-tahun tanpa kepastian proses selanjutnya, serta banyaknya perkara yang bertumpuk tanpa kejelasan.
KPK juga tidak boleh menjadi lembaga politik yang menjalankan praktik-praktik politik dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. KPK harus tetap menjadi lembaga penegak hukum yang bebas dari pengaruh kekuatan politik manapun.
Agar terdapat kepastian hukum, KPK perlu untuk melakukan pengkajian menyeluruh terhadap perkara-perkara yang menumpuk dan terbengkalai, untuk kemudian memberikan kepastian hukum mengenai prosesnya. Apabila cukup bukti segera diproses hingga ke pengadilan. Sementara yang tidak cukup bukti perlu dipertimbangkan untuk diberikan kepastian hukum agar tidak menggantung, dan diputuskan untuk dihentikan.
Kami menyadari terdapat kendala yang dimiliki KPK, karena ketiadaan kewenangan untuk melakukan penghentian perkara terhadap perkara-perkara yang telah disidik namun tidak cukup bukti.
Karena itu perlu dipertimbangkan agar KPK diberikan kewenangan menghentikan perkara dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), agar demi kepastian hukum KPK juga dapat mengevaluasi perkara-perkara yang telah disidik namun tidak cukup bukti secara hukum.
Ketiga, memastikan dalam menjalankan tugasnya KPK tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum sesuai azas-azas peradilan yang adil (fair trial). Hak seseorang untuk didampingi penasehat hukum selama proses pemeriksaan, hak untuk diperlakukan adil tanpa diskriminatif di depan hukum hingga akuntabilitas terhadap penyitaan, penggeledahan dan penyimpanan, penyerahan, pengembalian atau pemusnahan barang bukti dan sebagainya, harus dijamin pemenuhannya.
Keempat, dalam melakukan penegakan hukum KPK harus menjalin sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya. Negara membutuhkan ketiga institusi penegakan hukum, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan sama-sama menjadi kuat. Terwujudnya seluruh lembaga penegak hukum yang berwibawa, profesional dan berintegritas menjadi harapan kita semua.
Kelima, KPK harus mengoptimalkan tugas pencegahan korupsi. Tugas melakukan pencegahan juga menjadi kewenangan yang penting, selain kewenangan penindakan. Sehingga harapan agar terdapat perubahan mentalitas dari budaya korup menjadi budaya anti korupsi dapat terwujud.
Perlu kami tegaskan bahwa nafas dan misi Partai NasDem sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi. Nilai-nilai yang selama ini dipedomani Partai NasDem adalah membangun karakter bangsa yang anti korupsi yang didasarkan pada kesadaran bukan ketakutan. Partai NasDem akan selalu mendorong perbaikan yang konstruktif demi kepentingan bangsa ini bukan kepentingan suatu golongan atau kelompok tertentu. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved