Koruptor Ramai-ramai Gugat Pengetatan Remisi

Putri Anisa Yuliani
11/9/2017 16:28
Koruptor Ramai-ramai Gugat Pengetatan Remisi
(Thinkstock)

Para terpidana korupsi yang terdiri dari OC Kaligis, Suryadharma Ali, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryono Karno kembali hadir di sidang Mahkamah Konstitusi untuk menggugat Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan agar bisa mendapat hak yang sama atas remisi.

Gugatan tersebut diajukan atas pasal 14 ayat 1 huruf i yang menyatakan remisi adalah hak tiap narapidana. Menurut kuasa hukum lima warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat tersebut, Sarah Chairunnisa, gugatan ini untuk menguji tafsir konstitusional soal pemberian hak remisi sebagai hak dasar narapidana.

Pemohon merasa dirugikan karena ada hak narapidana yang tercantum dalam UU tersebut justru dibatasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yakni pasal 34A ayat 1.

"Bagaimana mungkin hak yang sudah dijamin UU malah dibatasi oleh PP yang menjadi turunan UU. Dengan demikian karena PP ini melawan konstitusi, maka pasal ini harus digugat," kata Sarah seusai sidang MK.

Pasal dalam PP tersebut menyatakan syarat-syarat terpidana korupsi agar bisa mendapat remisi di antaranya bahwa terpidana korupsi hanya bisa menerima remisi jika bekerja sama dengan baik dengan penyidik untuk menjadi saksi bagi pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan dirinya, atau disebut dengan Justice Collaborator yang mana untuk mendapat predikat ini tiap narapidana harus terlebih dulu mengajukan diri ke KPK dan mendapat surat penetapan resmi. Kedua, narapidana korupsi hanya bisa mendapat remisi jika telah membayar denda atau uang pengganti yang diputuskan dalam pengadilan.

Untuk itu, pihaknya pun memohon dalam petitumnya agar MK memberi tafsir konstitusional sehingga ketentuan dalam pasal 14 ayat 1 huruf i bisa ditafsirkan sepanjang pemberian remisi juga berlaku untuk narapidana korupsi.

Sementara itu, OC Kaligis selaku salah satu pemohon menilai pengajuan gugatan ke MK sudah tepat. Ia pun meminta agar MK bisa segera mengeluarkan putusan untuk menerima gugatan tersebut.

Jika permohonan ini ditolak, OC tidak akan patah arang. Ia menuturkan akan menggugat PP 99/2012 ke Mahkamah Agung agar semua narapidana kasus apapun bisa mendapat hak dasarnya yakni hak remisi. Ia pun akan terus hadir di sidang lanjutan perkara ini untuk mengetahui proses persidangan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya