Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI Hukum Pidana, Noor Aziz Said, menilai tidak ada unsur tekanan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Politikus Hanura Miryam S Haryani. Kesimpulan Noor Aziz berdasar pada kronologis pemeriksaan Miryam yang diceritakan penyidik.
Mulanya, Noor Aziz bercerita, ia pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus Miryam. Kala itu, penyidik membeberkan kronologis pemeriksaan yang dituding penuh tekanan oleh Miryam, saat menjadi saksi kasus korupsi KTP-elektronik
Kepada Noor Aziz, penyidik mengaku tak pernah ada sikap memberikan paksaan atau tekanan selama memeriksa Miryam. Penyidik hanya memberi keaempatan kepasa Miryam untuk memeriksa lagi keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Bahkan ditanya juga, apa ada yang keliru dan ingin ditambahkan sebelum ditandatangani," kata Noor Aziz di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin 11 September 2017.
Dalam doktrin hukum pidana, kata dia, tekanan dimaksud diistilahkan dengan daya paksa (overmarcht). Ia membeberkan, daya paksa masuk dalam Pasal 48 KUHP. Ada tiga jenis daya paksa, yakni daya paksa mutlak, daya paksa relatif, dan daya paksa biasa.
Dari sederet cerita yang dibeberkan penyidik saat memeriksa Miryam sebagai saksi kasus korupsi KTP-elektronik, Noor Aziz pun menyimpulkan tidak ada hal yang masuk dalam tekanan atau daya paksa.
"Kalau demikian faktanya, berarti tidak ada daya paksa. Andaikan mau diadakan, masuk kategori daya paksa biasa," beber ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman itu.
Ia mengakui, kesimpulan cuma didasar pada keterangan penyidik. Noor Aziz belum pernah melihat langsung rekaman pemeriksaan penyidik terhadap Miryam.
Miryam didakwa dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar. Dakwaan buntut dari sikap Miryam yang mencabut seluruh keterangannya dalam BAP pemeriksaan sebagai saksi kasus KTP-elektronik.
Miryam didakwa melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved