Inisiator Tamasya Al-Maidah Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian

Akmal Fauzi
10/9/2017 15:16
Inisiator Tamasya Al-Maidah Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian
(Ilustrasi--thinkstock)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Asma Dewi, tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA. Penangkapan salahsatu koordinator Gerakan Tamasya Al Maidah itu diduga terkait sindikat ujaran kebencian Saracen

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul membenarkan ihwal penangkapan tersebut. "(sebagai) tersangka ujaran kebencian terhadap SARA. Apakah terkait Saracen masih didalami," ujar Martinus kepada Media Indonesia, Minggu (10/9)

Namun Martinus belum menjelaskan isi postingan yang dimaksud. Informasi yang dihimpun Asma ditangkap pada Jum'at (8/9) lalu. Asma diketahui juga sebagai Bendahara di gerakan Tamasya Al Maidah.

Gerakan Tamasya Al Maidah diketahui dilakukan untuk memobilisasi massa dari daerah untuk merapat ke Jakarta guna memantau pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

Dalam postingannya di Facebook pada 1 September 2017, Asma juga pernah membahas ihwal Saracen dan Muslim Cyber Armi. Polisi juga masih menelusuri apakah ada kaitan Asma sebagai bendahara Gerakan Tamasya Al Maidah dengan sindikat Saracen

Diketahui, Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi keuangan Saracen. Ada 14 rekening Saracen yang diserahkan Polri ke PPATK. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya