Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Dalam Negeri menyatakan perekaman data kependudukan untuk KTP-e sudah mencapai 94,31%. Persentase tersebut dalam jumlah penduduk mencapai 174,71 juta jiwa dari target keseluruhan tahun 2017 mencapai 185,24 juta jiwa.
Jumlah tersebut juga merupakan jumlah data kependudukan yang sudah ditunggalkan oleh sistem Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Masih ada sebanyak 4,5 juta data penduduk yang menunggu untuk penunggalan data
Menurut Mendagri, Tjahjo Kumolo, jumlah penduduk Indonesia pada semester 1 tahun 2017 mencapai 261,14 juta jiwa. Namun, dari jumlah tersebut hanya 189,63 juta jiwa yang wajib memiliki KTP-e. Target perekaman data kependudukan juga dikurangi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri sebanyak 4,38 juta jiwa.
"Secara keseluruhan sudah mencapai 174,71 juta jiwa atau 94.31%. Penduduk yang belum melakukan perekaman sebanyak 10,53 juta jiwa atau 5.69%," kata Tjahjo ketika dihubungi Minggu (11/9).
Tjahjo pun terus menegaskan kepada jajaran Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri untuk mengimbau kepada masyarakat agar melakukan perekaman data KTP-e bagi yang belum melaksanakannya. Sebab, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2013, sejak tanggal 1 Januari 2015, semua penduduk yang memenuhi syarat wajib memiliki KTP-e. Jika blanko habis pun, sebaiknya tetap melakukan perekaman data untuk memperbarui data kependudukan. Terlebih lagi, Politisi PDIP itu menegaskan KTP non elektronik atau KTP lama hanya berlaku sampai 31 Desember 2014.
"Sejalan dengan amanat Perpres 112 Tahun 2013, sejak tanggal 1 Januari 2015 semua wajib KTP-e seharusnya sudah merekam data diri guna mendapatkan KTP-e, karena KTP Non Elektronik ditegaskan berlaku sampai dengan 31 Desember 2014," paparnya.
Ia pun menyebut target perekaman data kependudukan akan terus bertambah seiring bertambahnya jumlah penduduk yang memenuhi syarat untuk memiliki KTP-e seperti warga yang baru menginjak usia 17 tahun atau sudah menikah sebelum berusia 17 tahun, serta adanya peristiwa-peristiwa kependudukan lainnya yakni kedatangan WNA ke Indonesia dan menetap untuk menjadi WNI.
"Perubahan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain jumlah penduduk yang memasuki usia 17 tahun dan peristiwa-peristiwa kependudukan lainnya seperti perkawinan di bawah usia 17 tahun, kedatangan warga negara dari luar negeri dan juga kadang kala ada masyarakat yang karena alasan tertentu, baru pertama kali mendaftarkan diri sebagai penduduk," ungkapnya.
Selisih angka penduduk yang belum melakukan perekaman data dengan yang sudah melakukan perekaman data ini pun terus diupayakan agar bisa terus ditekan meski nilainya tidak akan bisa mencapai 0%. Hal ini juga dipengaruhi faktor lain yakni faktor teknis kinerja aparat serta ketersediaan teknologi dan faktor geografis wilayah yang bermacam-macam.
"Faktor lainnya yang mempengaruhi jumlah data kependudukan yakni tingkat partisipasi warga. Tingkat kesadaran warga dalam hal administrasi kependudukan juga sangat mempengaruhi," tandasnya.(OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved