MA Awasi Khusus Pengadilan Bengkulu

Christian Dior Simbolon
08/9/2017 15:06
MA Awasi Khusus Pengadilan Bengkulu
(MI/Ramdani)

MAHKAMAH Agung (MA) bakal fokus mengawasi seluruh institusi pengadilan di Provinsi Bengkulu. Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum MA Abdullah, Bengkulu masuk ke dalam kawasan 'zona merah' yang institusi dan aparat peradilannya bakal diawasi secara khusus.

"Kemarin kan sudah berkali-kali itu ada kasus. Nah, justru karena banyak informasi (hakim dan panitera terlibat kasus) fokusnya ke sana. Bengkulu masuk pengawasan khusus," ujar Abdullah kepada wartawan di Media Center MA, Jakarta Pusat, kemarin.

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy sebagai tersangka dalam kasus suap.

Tahun lalu, KPK juga menangkap dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton. Keduanya diduga menerima uang dari mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii, sebesar Rp150 juta.

Pada kasus yang melibatkan Dewi Suryana, suap diduga diberikan Syuhadatul untuk meringankan vonis dalam perkara bernomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl dengan terdakwa Wilson. Wilson merupakan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

Dalam putusannya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Wilson dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Kendati demikian, Abdullah mengatakan, MA tidak akan menggelar eksaminasi khusus terhadap putusan tersebut. Ia menyarankan pihak-pihak yang merasa keberatan mengajukan banding. "Nanti kan putusannya bisa diperiksa ketika banding," ujarnya.

Pasca-OTT, MA langsung memberhentikan sementara Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan. Tak hanya itu, menurut Abdullah, tim pengawasan MA juga telah diterjunkan ke Bengkulu untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kaswanto. "Kita akan memonitor apakah ada kelalaian dari Ketua PN dalam pembinaan dan pengawasan. Nanti, kalau tidak terbukti akan diklarifikasi," imbuhnya.

Lebih jauh, Abdullah mengatakan, informasi terkait dugaan suap yang melibatkan Dewi didapat KPK dari internal MA. Hal itu, lanjut dia, menunjukkan bahwa MA menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan tidak akan segan-segan menindak hakim-hakim dan panitera nakal.

"MA tidak memberikan toleransi kepada aparat MA dan seluruh badan peradilan di bawahnya. Zero tolerance. Aparat yang melakukan penyimpangan perlaku baik etik maupun tindak pidana kita serahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang. Apabila ada aparatur kena OTT maka akan dijatuhkan sanksi pada hari itu juga," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya