Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, hari ini.
Selain Ganjar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo. Ganjar dan Arif sebelumnya dalam dakwaan kepada Irman dan Sugiharto ikut kecipratan uang haram hasil proyek KTP-el itu.
Arif Wibowo disebut menerima uang US$108 ribu, sedangkan Ganjar menerima uang US$520 ribu. Namun, dalam setiap kesempatan, dua politikus PDIP itu membantah adanya penerimaan dana tersebut.
Arif dan Ganjar telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK sebagai untuk Irman dan Sugiharto maupun untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain Arif dan Ganjar, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka yakni, Made Oka Masagung, Steven Tirtawidjaja, Santoso Kartono, dan Karna Brata Lesmana. Keempatnya merupakan saksi dari pihak swasta.
Sementara, seorang saksi lagi yakni Ratna Sari Lubis, istri dari mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap. Ratna sebelumnya juga sempat diperiksa sebagai saksi untuk Andi Agustinus.
Ketua DPR Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK menemukan dua bukti permulaan.
Novanto diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Novanto terlibat melalui Andi Narogong.
Ketua Umum Golkar itu diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved