Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KESEPAKATAN divestasi 51% saham PT. Freeport Indonesia (PT FI) menunjukan penguasaan pemerintah Indonesia pada kegiatan korporasi tambang di Papua. Kecuali operasional dan teknologi yang masih di bawah kendali PT FI.
"Divestasi 51% berarti penguasaan PT FI berada di Pemerintah Indonesia," jelas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono dalam keterangan pers, hari ini.
Menurutnya, kepemilikan saham dan operasi pertambangan merupakan dua hal yang berbeda. Divestasi 51 saham menunjukan Pemerintah berdaulat atas manajemen korporasi pertambangan yang dilakukan Freeport di Papua.
"Divestasi dan operatorship itu dua hal yang berbeda karena divestasi berkaitan dengan manajemen korporasi, sedangkan operatorship itu pengelola operasional untuk pertambangan, yang ada kaitannya dengan pemegang wilayah pertambangan dan penguasaan teknologi," paparnya.
Terkait penguasaan PT FI oleh Pemerintah Indonesia, Menteri ESDM, Ignasius Jonan menegaskan bahwa Bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo selalu percaya bahwa pengelolaan sumber daya pada suatu hari harus bisa dikelola oleh putra putri bangsa indonesia. Pelepasan saham 51% itu merupakan simbol kedaulatan Bangsa Indonesia dalam pengelolaan tambang gresberg di Timika, Papua.
"Sama dengan Blok Mahakam, setelah kontrak dengan total habis, sekarang dikelola oleh Pertamina. Meskipun saya ngomong sama Pertamina kalau Anda yang mengelola tidak boleh turun produksinya dan biaya produksinya tidak boleh naik. Jangan sampai kita mengelola sendiri malah kurang baik," tegasny.
Kesepakatan melepaskan 51% saham PT FI untuk Pemerintah Indonesia merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. "Untuk masalah PT FI, arahan Bapak Presiden adalah tetap mengedepankan kedaulatan negara atau mengedepankan pasal 33 UUD 1945 yaitu semua bumi air dan kekayaan alam di dalamnya di kuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," terangnya.
Menurut Jonan, bersedianya PT FI melepaskan sahamnya sebesar 51% dan dimiliki oleh negara merupakan simbol kedaulatan bangsa Indonesia terhadap tambang gresberg. "Jadi ini kedaulatan negara simbolnya itu 51% pengelolaan tambang di Timika pengelolaannya akan oleh negara," ujarnya.
Bersedianya PT FI untuk melepaskan sahamnya sebesar 51% tersebut merupakan pencapaian yang besar bagi bangsa Indonesia dari proses negosiasi yang panjang yang dilakukan sejak bulan April. "Ini merupakan suatu pencapaian yang besar. Ini kan bisnis ya, jadi bisnis itu win-win, tidak ada bisnis yang win-lose. Kalau 51% kan Presiden mengarahkan juga," jelasnya.
Selain harus melepaskan sahamnya sebesar 51% sebelum diperpanjang kontraknya, sesuai dengan peraturan yang berlaku, PT FI juga harus membangun pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) dalam waktu 5 tahun serta melakukan pembayaran pajak, PNBP, dan membayar royalti yang harus lebih besar dari sebelumnya. "pembelian saham 51% itu yang dibeli ini bukan tambangnya, tapi managemennya, peralatannya, teknologinya, organisasinya, dan bisnisnya, tidak termasuk diporsi tambangnya," tutupnya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved