Miryam Minta KPK Tersangkakan Farhat Abbas

Damar Iradat
04/9/2017 16:41
Miryam Minta KPK Tersangkakan Farhat Abbas
(Kuasa hukum Elza Syarief, Farhat Abbas (kanan) bersaksi disaksikan terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani (kiri) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9). ANTARA FO)

Terdakwa pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Miryam S. Haryani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menersangkakan pengacara Farhat Abbas. Menurut Miryam, Farhat tidak memberi keterangan secara benar di persidangan.

Farhat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam persidangan Miryam. Namun, keterangan Farhat di dalam persidangan dibantah oleh Miryam.

"Jadi, saya berharap, mohon Pak Jasksa sampaikan kepada KPK bahwa saudara saksi ini, saudara Farhat Abbas dijadikan tersangka seperti saya, memberikan keterangan tidak benar," kata Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 September 2017.

Menurut Miryam, seluruh keterangan Farhat hanya berdasarkan cerita rekannya sesama pengacara, Elza Syarief dan membaca berita di media massa. Lantas, politikus Partai Hanura itu menuding pernyataan Farhat tidak benar.

Farhat kemudian meminta kepada majelis hakim untuk menanggapi pernyataan Miryam. Menurut dia, pernyataan Miryam semudah dirinya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan.

"Ibu bicara semudah Ibu mencabut keterangan di persidangan," ungkap Farhat.

Namun demikian, baik Farhat dan Miryam tampak akrab seusai persidangan. Farhat menghampiri Miryam dan sempat melepaskan ciuman ke pipi kanan dan kiri Miryam.

Seusai persidangan, di hadapan para pewarta, Miryam membantah seluruh keterangan dari saksi yang dihadirkan jaksa hari ini. Setidaknya, ada tiga saksi yang dihadirkan, yakni; Farhat Abbas, Yosep Sumartono selaku tangan kanan Sugiharto, dan Vidi Gunawan yang merupakan adik kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Miryam didakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus KTP-el dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Ia juga mencabut seluruh keterangannya dalam BAP.

Atas perbuatannya, Miryam didakwa dengan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya