Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTIVIS Media Sosial Jonru Ginting dilaporkan Muannas Al Aidid ke Mapolda Metro Jaya karena diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui postingan media sosial facebook. Muannas menyebut akun facebook Jonru sudah aktif menyebar ujaran kebencian sejak tahun 2014 hingga Agustus 2017.
Muannas menduga, tindakan Jonru di media sosial tersebut tak jauh berbeda dengan organisasi penyebar ujaran kebencian SARA atau hoaks, Saracen.
"Kemudian bisa digunakan untuk menyerang kelompok tertentu sebagai pesanan karena itu pernah terjadi dalam dugaan sementara dalam kasus Saracen," kata Muannas di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin 4 September 2017.
Menurut Muannas, sejumlah postingan Jonru di facebook telah menyerang pihak tertentu. Atas laporan tersebut, Muannas berharap kepada penyidik untuk bisa mengusut dugaan tersebut.
Tak hanya itu, Muannas juga berharap penyidik bisa mencari aktor intelektual dibalik sejumlah postingan Muanas yang bisa menyebabkan perpecahan di masyarakat tersebut.
"Saya kira tidak hanya mencari tahu ujaran kebencian nya tapi mencari tau juga kira-kira ini ada pesanan ada orang. Ada dugaan Mereka menerima pembayaran untuk menyerang kelompok atau untuk mengambil keuntungan dari postingan-postingan seperti itu," jelas Muannas.
Hari ini, dia memenuhi panggilan penyidik. Muannas bakal diperiksa sebagai saksi pelapor Jonru. Dia bakal menjelaskan bukti-bukti yang dimiliki pada penyidik.
Dari puluhan bukti yang sudah diberikan ke penyidik, Muannas bilang ia menyerahkan screen shot postingan status facebook yang diunggah Jonru. Dalam postingan itu, diduga ada unsur kebencian.
Jonru, kata Muannas sudah mengunggah status facebook penuh dengan unsur kebencian sejak tahun 2014. Polisi kata dia, harus melakukan penindakan agar tidak terjadi perpecahan dari postingan tersebut. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved