Kaji Ulang Sistem Ganjil Genap

Arga Sumantri
04/9/2017 14:53
Kaji Ulang Sistem Ganjil Genap
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

POLISI menilai sistem ganjil genap pada awalnya efektif menekan volume kendaraan di jalan protokol Ibu Kota. Tapi, akhir-akhir ini justru meningkat, untuk itulah Pemprov DKI diminta mengkaji ulang penerapan sistem itu.

Kepala Subdirektorat Bidang Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, belakangan, ia menilai volume kendaraan malah meningkat. Kendati, ia tak bisa menyebut angka pasti peningkatan itu.

"Saat pengkajian, memang sempat terjadi penurunan volume kendaraan. Tapi akhir-akhir ini, secara kasat mata, volume (kendaraan) justru bertambah," kata Budiyanto kepada Metrotvnews.com, Senin 4 September 2017.

Budiyanto mengatakan, pihaknya telah mengusulkan ke Pemprov DKI mengkaji ulang sistem ganjil genap. Namun, sampai sekarang, kata dia, pengkajian ulang belum juga dilakukan.

Menurut Budiyanto, peningkatan volume kendaraan meningkat lantaran masyarakat mulai menyiasati sistem ganjil genap. Utamanya, kelas menengah ke atas yang memiliki dua mobil dengan plat ganjil dan genap

"Kelas menengah atas bisa saja beli mobil, pertambahan mobil kan meningkat. Volume kendaraan akhir-akhir ini ada peningkatan," beber Budiyanto.

Setahun berjalan, sistem ganjil genap diklaim efektif menekan volume kendaraan. Sistem itu juga disebut-sebut berhasil menghilangkan masalah sosial yang ditimbulkan sistem Three in One. Misal, hadirnya joki yang berujung pada ekploitasi anak.

Sebanyak 9.400 lebih kendaraan kena tindak petugas lantaran melanggar aturan ganjil genap selama setahun terakhir.

Sistem ganjil-genap resmi berlaku 30 Agustus 2016. Kebijakan ganjil-genap diberlakukan di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Kebijakan ini untuk menggantikan penerapan 3 in 1 yang dinilai sarat dengan masalah sosial.

Kebijakan tersebut berlaku setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional. Aturan ganjil-genap berlaku untuk semua pengendara roda empat. Mereka yang melanggar dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

Ada beberapa kendaraan yang tak kena kebijakan ganjil-genap, yakni angkutan umum pelat kuning, pemadam kebakaran, ambulans, kepolisian, mobil menteri, mobil Wakil Presiden dan Presiden, serta angkutan barang tertentu yang terkena dispensasi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya