Patrialis Akbar Dihukum 8 Tahun Penjara

Richaldo Y. Hariandja
04/9/2017 13:03
Patrialis Akbar Dihukum 8 Tahun Penjara
(ANTARA/SIGID KURNIAWAN)

MANTAN hakim konstitusi Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara. Majelis hakim menegaskan bahwa Patrialis terbukti menerima US$10 ribu dari pengusaha Basuki Hariman.

"Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini.

Majelis berkesimpulan, dari total US$50 ribu yang diberikan kepada Kamaludin, orang kepercayaan Patrialis Akbar di area parkir Plaza Buaran, US$10 ribu di antaranya telah diserahkan kepada Patrialis. Uang tersebut disebutkan hakim untuk biaya umrah Patrialis.

"Malam itu juga 23 Desember 2016 Kamaludin menemui terdakwa di daerah Cipinang. dan menyerahkan uang USD 10 ribu, jadi hanya separuh saja dari yang diterima Kamaludin dari Basuki yang diserahkan kepada terdakwa Patrialis untuk biaya umroh dan USD 10 ribu dugunakan untuk kepentingan Kamaludin," tutur majelis hakim.

Selain USD 10 ribu, Mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut, juga terbukti menerima Rp 4,04 juta yang dipakai untuk membayar biaya bermain golf. Uang berasal dari Basuki Hariman.

Sebelumnya, Patrialis dituntut pidana 12 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Patrialis dinilai terbukti menerima suap terkait permohonan uji materi UU nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain itu, Patrialis juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD10.000 dan Rp4.043.150. Patrialis wajib membayar uang tersebut satu bulan setelah berkeputusan hukum tetap.

Sementara itu, orang dekat Patrialis, Kamaludin yang juga merupakan perantara suap dituntut 8 tahun penjara. Kamaludin juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sedangkan, penyuap Patrialis, Basuki Hariman telah divonis bersalah oleh hakim. Basuki dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tangan kanan Basuki, Ng Fenny juga dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Basuki dan Ng Fenny dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya