Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MUANNAS Al Aidid mengaku akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor atas kasus yang ujaran kebencian yang dilaporkannya terhadap Jonru Ginting. Muannas akan dimintai keterangannya siang ini oleh penyidik Ditreskrimsus sekitar pukul 14.00 WIB.
"Ya hari ini saya ada rencana ke Polda (Metro Jaya), ada agenda dipanggil oleh penyidik," ujar Muannas saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin 4 September 2017.
Muannas mengaku belum mendapat gambaran mengenai rencana pemeriksaan yang baru pertama kali dilakukannya ini. Menurut Muannas, pihaknya akan membeberkan bukti yang telah diserahkan atas laporan yang telah dibuatnya.
"Ya lihat nanti, kita jalani saja dulu," kata Muannas.
Sebelumnya Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya pada Kamis 31 Agustus 2017. Dalam laporan bernomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus itu, Jonru disebut menebar ujaran kebencian di media sosial pada periode Maret hingga Agustus 2017.
Laporan merujuk pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menanggapi pelaporan ini, Jonru bersikap santai. "Dipersilakan Pak Polisi. Dengan senang hati," ujar Jonru melalui akun Facebook.
Dia menjamin semua unggahannya masih utuh dan tak ada yang disembunyikan. "Tak ada yang dihapus. Tak ada yang perlu saya takutkan. Saya berani karena saya berada di pihak yang benar," kata dia. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved