KPK Coba Dilemahkan dari Dalam

Rudy Polycarpus
03/9/2017 20:52
KPK Coba Dilemahkan dari Dalam
(Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa. MI/ARYA MANGGALA)

Kuasa hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa menyebut Pansus Angket DPR memanfaatkan Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman. Menurut Alghiffari, Aris baik secara langsung maupun tak langsung, dimanfaatkan untuk menghancurkan KPK dari dalam tubuh lembaga itu sendiri.

"Ini adalah skema kecil dari agenda lansus untuk hancurkan KPK. Skema yang telah dirancang sejak awal," ujarnya ketika dihubungi, kemarin.

Skemanya, jelas Alghiffari, ialah memecah belah lembaga antirasywah tersebut. Salah satunya dengan cara melaporkan Novel berdasarkan surat elektronik yang pada 2016 sempat dikirimkan kepada Aris.

"Novel sudah klarifikasi. Surat elektronik yang disebut disebarkan oleh Novel kami duga justru disebarkan oleh Dirdik sendiri," tandasnya.

Ia memastikan, perlindungan hukum terhadap Novel akan diberikan. Namun, pihaknya tidak akan fokus ke sana. Sebab, masih ada agenda skema lain yang akan ditujukan untuk menghancurkan KPK.

"Yang harus diingat ini hanya skema kecil dari persiapan pansus angket untuk hancurkan KPK," kata Alghiffari.

Terpisah, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendukung langkah KPK melawan Pansus Angket DPR dengan pasal menghalangi penyidikan.

"Upaya ini sah untuk dilakukan karena KPK perlu melakukan proses hukum sesuai perintah UU Nomor 20 Tahun 2001 agar pekerjaan mereka justru tidak akan direcoki dengan proses politik yang berlangsung di Pansus Angket KPK," ujarnya.

Ia menambahkan, perkembangan Panitia Angket semakin mengkhawatirkan karena terfokus pada upaya menjatuhkan dan mendiskreditkan KPK semata. "Yang tampak dari aksi pansus ialah upaya yang tiada henti untuk membunuh karakter KPK melalui pengungkapan sejumlah informasi negatif mengenai KPK," jelasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya