DPR : Jangan Biarkan Terjadi Subordinasi di KPK

Antara
03/9/2017 16:56
DPR : Jangan Biarkan Terjadi Subordinasi di KPK
(MI/ROMMY PUJIANTO)

Pantia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK menilai kerja dan gerak KPK dalam memberantas korupsi harus dibawah kendali lima Komisioner, sehingga jangan sampai sekelompok orang ikut menjadi penentu kebijakan institusi tersebut.

"Friksi yang ada di KPK sudah tidak wajar, bahkan menggambarkan terjadinya subordinasi atau ketidakpatuhan kepada pimpinan. Kalau tidak dihentikan, kecenderungan subordinasi itu berpotensi menampilkan komisioner ke enam atau komisioner bayangan," kata anggota Pansus Angket, Bambang Soesatyo di Jakarta, hari ini.

Hal itu dikatakannya Bambang terkait pernyataan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Aris Budiman yang menyebutkan ada sekelompok orang di KPK yang ikut menjadi penentu kebijakan di institusi tersebut.

Dia mengatakan pernyataan Aris itu mengonfirmasi cerita lama tentang perilaku subordinasi beberapa "oknum" di KPK dan kejadian itu cenderung terjadi pada banyak institusi.

Bambang menegaskan KPK jangan sampai mengadaptasi kecenderungan itu sehingga subordinasi yamg terjadi di tubuh KPK sekarang harus segera diakhiri agar tidak muncul "ketua atau komisioner bayangan". "Tidak boleh ada upaya membangun kekuatan tersembunyi dengan menunggangi kerja pemberantasan korupsi," ujarnya.

Ketua Komisi III DPR itu juga mengatakan bahwa Pansus Hak Angket sudah mencatat sejumlah temuan yang menggambarkan adanya persoalan serius pada aspek tata kelola kelembagaan KPK.

Menurut dia, apabila Pimpinan KPK tidak tahu apa-apa tentang masalah ini, maka sama artinya kendali KPK tidak dalam genggaman ketua dan para wakil ketua, melainkan ada dalam genggaman "ketua atau komisioner
bayangan".

"Cerita tentang perilaku menyimpang oknum penyidik KPK pun bukan isu baru. Ada beragam versi isu yang menggambarkan penyidikan kasus korupsi ditunggangi oknum untuk melakukan korupsi juga," katanya.

Menurut dia apakah isu-isu itu sekadar alibi untuk memojokkan KPK, tentu hal itu perlu didalami pimpinan KPK karena sudah ada dugaan kasus penyimpangan perilaku. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya