Dirdik KPK Diperiksa untuk Dua Pelanggaran

Damar Iradat
31/8/2017 16:50
Dirdik KPK Diperiksa untuk Dua Pelanggaran
(ANTARA)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK terhadap Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman bakal rampung pekan depan. Setelah pemeriksaan oleh DPP rampung, Aris rencananya bakal dipanggil pimpinan.

Agus mengatakan, Aris diproses dalam dua pelanggaran. Dua pelanggaran itu yakni soal kehadirannya di Pansus Hak Angket tanpa izin, serta dugaan pertemuan dengan anggota Komisi III DPR.

Agus menjelaskan, pemeriksaan internal terhadap dugaan pertemuan Aris dengan anggota Komisi III juga masih berlangsung. "Iya (pemeriksaan itu berbeda), yang pernyataan terkait Miryam masih berjalan," tandasnya.

Agus mengatakan, saat ini DPP masih melaksanakan sidang terkait kehadiran Aris di forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR. Sidang dilaksanakan sejak Rabu, 30 Agustus 2017 pagi.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama lah kita menerima laporan dari mereka (DPP KPK). Mudah-mudahan minggu depan selesai," kata Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Agustus 2017.

Agus mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan seluruh pegawai struktural. Mereka masih menyikapi tindakan yang dilakukan Aris pada Selasa, 29 Agustus 2017.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu mengatakan, setelah DPP KPK melaporkan hasil sidang, pimpinan akan memanggil Aris. Setelah itu, akan diteruskan ke Direktorat Pengawasan Internal.

Aris memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK pada Selasa, 29 Agustus 2017 malam. Padahal, pimpinan KPK tak pernah menggubris panggilan itu. Pimpinan KPK bersikukuh pendirian Pansus cacat hukum. Namun, Aris justru membangkang. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya