PPK Dikurangi, KPU Rekrut Tenaga Honorer

Tosiani
31/8/2017 15:31
PPK Dikurangi, KPU Rekrut Tenaga Honorer
(Ilustrasi)

BERKURANGNYA jumlah badan penyelenggara pemilu di tingkat PPK berdasarkan UU Pemilu yang baru dirasa menyedihkan. Sebab, bertambahnya volume pekerjaan namun jumlah personel penyelenggara berkurang tentu akan membuat repot penyelenggara pemilu.

Terkait persoalan ini, pihak KPU RI dibolehkan merekrut semacam tenaga honorer untuk membantu tugas-tugas penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.

Hal itu dinyatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dari Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia, Wahyu Setiawan, usai meresmikan Graha Pintar Pemilu Kabupaten Temanggung, hari ini, di Kantor KPU Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Terkait UU Pemilu yang baru, kata Wahyu, KPU memang hanya melaksanakan. Namun ada beberapa hal yang menyedihkan dalam UU tersebut. Salah satunya jumlah penyelenggara di tingkat PPK yang justeru berkurang.

UU sekarang mengatakan anggota PPK ada tiga orang. Padahal sebelumnya lima orang dalam UU sebelumnya. "Bagaimana mungkin volume pekerjaan bertambah, personelnya berkurang? Pada waktu hanya pileg saja jumlah PPK nya lima orang, sekarang Pileg serentak dengan Pilpres, masa PPK nya cuma tiga. Logikanya bagaimana?," cetus Wahyu.


Jika Pileg dan Pilpres digelar serentak, lanjutnya, secara otomatis beban dan volume pekerjaan akan bertambah dibanding saat Pileg dan Pilpres berlangsung terpisah.

Dengan kondisi demikian, seharusnya jumlah personel penyelenggara pemilu ditambah. Nyatanya malah dikurangi. "Volume pekerjaan bertambah tapi orangnya berkurang. Mestinya justru ditambah,"ujar Wahyu.

Belum lama ini, menurut Wahyu, pihak KPU telah melakukan komunikasi dengan Komisi II DPR RI terkait persoalan tersebut. Berdasarkan komunikasi tersebut, diketahui bahwa ada kelalaian dalam pembuatan pasal tersebut.

Berdasarkan saran dari Komisi II DPR RI tersebut, lanjut wahyu, pihak KPU dibolehkan merekrut supporting staf atau semacam pekerja honorer untuk membantu tugas penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya