Istana : Revisi PP Dana Partai Masih Dibahas Kemendagri

Achmad Zulfikar Fazli
31/8/2017 14:59
Istana : Revisi PP Dana Partai Masih Dibahas Kemendagri
(Ilustrasi)

ISTANA Kepresidenan membantah draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo. Peraturan itu disebut masih di tangan Kementerian Dalam Negeri.

"Setelah saya konfirmasi ke pihak Setneg, RPP No. 5 Tahun 2009 masih dalam pembahasan di Kemendagri," kata juru bicara Kepresidenan, Johan Budi, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.

Draft revisi PP ini mengatur tentang penaikan dana parpol, dari semula Rp108 per suara di pemilu legislatif, menjadi Rp1.000 per suara. Penaikan dana parpol ini juga sudah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menyebut aturan soal penaikan dana partai politik sudah selesai dibahas oleh menteri terkait. Aturan itu juga sudah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Sudah selesai, sudah kami selesaikan. Kalau enggak salah sudah kamu serahkan ke Setneg ya. Mudah-mudahan (tinggal ditandatangani Presiden)," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017.

Menurut Tjahjo, rencana penaikan dana parpol ini sudah diajukan sejak 2015. Namun, ia menyadari kondisi keuangan kala itu belum memungkinkan untuk menaikan dana parpol tersebut. Sehingga, penaikan itu baru diakomodasi sekarang. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya