KPK Telusuri Kemungkinan Aliran Suap Dirjen Hubla ke Pihak Lain

Damar Iradat
31/8/2017 09:41
KPK Telusuri Kemungkinan Aliran Suap Dirjen Hubla ke Pihak Lain
(Mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (kiri) meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (29/8). -- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

DIRJEN Perhubungan Laut non aktif Antonius Tonny Budiono mengaku uang yang diduga hasil suap senilai Rp20,074 miliar dinikmati sendiri dan tidak dijanjikan ke pihak manapun. Namun demikian, komisi anti-rasywah tidak akan begitu saja memercayainya.

KPK bakal menelusuri, apakah ada dana yang dialirkan Tonny ke pihak-pihak lain. "KPK kan kemudian melakukan penelitian lebih lanjut," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan, uang suap tersebut didapat dari beberapa proyek di Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Ia memastikan, uang tersebut didapat Tonnny dari banyak pihak. "Menurut yang bersangkutan dari pihak, bukan dari satu pengerukan," kata Agus.

Tonny terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu 23 Agustus 2017. Tonny ditangkap karena menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan.

Dari hasil pemeriksaan, suap diberikan Adiputra berkaitan dengan perizinan atas sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla, salah satunya pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Tak hanya itu, dengan bukti yang cukup KPK akhirnya menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka.

Dalam operasi, uang senilai Rp20,074 miliar yang terdiri dari tujuh mata uang ikut disita penyidik. Selain uang, penyidik KPK juga menyita 50 barang aksesoris, mulai dari keris, jam, hingga cincin batu akik.

Akibat perbuatannya, Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya