Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Hak angket DPR dipandang pemerintah bukan merupakan hal yang salah secara konstitusi. Namun pandangan itu dianggap berbahaya oleh penggugat.
Dalam pembacaan keterangan dalam sidang pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pemerintah berpandangan bahwa tidak adanya batasan yang rinci dalam Undang-undang Dasar 1945 dipandang Pemerintah sebagai hal yang membuat DPR dapat memberlakukan hak angket terhadap semua pihak yang menjalankan undang-undang.
Hal itulah yang menurut Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil yang menjadi pemohon dalam perkara Nomor 47/PUU-XV/2017 M Isnur menyatakan jika pernyataan pemerintah tersebut berbahaya.
Pasalnya, dengan tidak adanya batasan yang disebut, maka lembaga seperti MK, Mahkamah Agung mauapun Komisi Yudisial dapat dijadikan sasaran hak angket. Pasalnya ketiga lembaga tersebut juga menjadi pelaksana perundangan.
“Dan KPK juga merupakan lembaga yudikatif, sama seperti ketiga lembaga tersebut. Ini bahaya, sama saja membiarkan adanya intervensi hukum,” terang dia.
Beberapa putusan MK, lanjut dia, memandang KPK sebagai lembaga yudikatif. Diantaranya adalah Putusan MK12-16-19 tahun 2006, Putusan MK 133 tahun 2009, Putusan MK 138 tahun 2010, Putusan MK 49 tahun 2013 serta Putusan MK 5 tahun 2011.
“Semuanya menjelaskan jika KPK adalah lenbaga yudikatif, MK seharusnya bisa memandang hal ini,” terang dia.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz meminta agar MK seharusnya cepat mengeluarkan putusam supervisi terhadap hal angket DPR terhadap KPK. Pasalnya, Presiden akan tersandra dengan rekomendasi yang keburu dikeluarkan oleh Pansus Hak Angket yang legalitasnya masih dipertanyakan oleh ICW.
“Kalau menurut hitungan kami, 60 hari itu jatuh di tanggal 31 Agustus. Seharusnya kalau diberikan provisi, dan akhirnya MK menyatakan mereka ilegal, Presiden tidak akan tersandra dengan rekomendasi Pansus,” tukas dia. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved