Hak Angket KPK Legal Di Mata Pemerintah

Richaldo Y. Hariandja
29/8/2017 15:42
Hak Angket KPK Legal Di Mata Pemerintah
(Ist)

Hak angket DPR dipandang pemerintah bukan merupakan hal yang salah secara konstitusi. Tidak adanya batasan yang rinci dalam Undang-undang Dasar 1945 dipandang Pemerintah sebagai hal yang membuat DPR dapat memberlakukan hak angket terhadap semua pihak yang menjalankan undang-undang.

Hal itu disampaikan Pemerintah lewat pembacaan keterangan dalam sidang pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Keterangan pemerintah tersebut dibacakan Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Ham Ninik Hariwanti mewakili Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Ham.

“UUD 1945 sebagai norma hukum yang lebih tinggi tidak mengatur atau tidak memberikan batasan jelas mengenai hal tersebut dan karenanya pengaturan mengenai hak angket adalah pilihan kebijakan dari pembentuk undang-undang,” ucap Ninik dalam persidangan dengan nomor 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, 40/PUU-XV/2017 dan 47/PUU-XV/2017, yang dihelat di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Selasa (29/8).

Dengan tidak adanya batasan yang rinci dalam UUD 45, maka pemerintah memandang DPR dapat membentuk hak angket bagi siapa saja. Selama hak angket tersebut dibentuk untuk memastikan pelaksanaan Undang-undang berjalan baik oleh pihak pelaksana.

Untuj itu, dalam keterangan yang dibacakan Ninik, Pemerintah meminta agar Mahkamah Konstitusi menerima keterangan Pemrintah secara keseluruhan. Saat dimintai keterangan lebih jauh, Ninik menyatakan hak angket sesuai dengan norma yang terkandung dalam UUD 1945.

“Kami hanya katakan normanya berbunyi demikian, dan ini enggak bertentanga dengan konstitusi. Nanti hakim yang akan putuskan (apakah bisa untuk KPK atau tidak),” terang dia.

Pernyataan tersebut dipertegas oleh Kasubdit bidang Polhukam Kementerian Hukum dan Ham Hotman Sitorus. Dirinya menyatakan jika posisi pemerintah memandang hak angket sebagai open legal policy.

“Jadi supaya juga masyarakat paham betul UU hanya mengatur DPR memiliki hak angket. Enggak ada batasan kepada siapapun. Nanti sesuai kebutuhan DPR dengan Presiden akan tentukan kepada siapa saja hak angket itu dilakukan,” terang dia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya