PPATK Tunggu Permintaan Polri Terkait Saracen

Damar Iradat
29/8/2017 13:28
PPATK Tunggu Permintaan Polri Terkait Saracen
(MI/Adam Dwi)

KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan pihaknya belum mendapatkan permintaan dari kepolisian untuk menelusuri aliran dana kelompok penebar hoaks Saracen.

"Kami masih menunggu permintaan dari polri," kata Kiagus di kantornya, Jalan Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, hari ini.

Selain menunggu permintaan dari kepolisian, pihaknya sampai saat ini juga masih mengumpulkan data soal aliran dana yang masuk ke Saracen. Namun demikian, pada prinsipnya, PPATK siap membantu kepolisian mengungkap kasus ini.

Kiagus menjelaskan, PPATK saat ini belum bisa menelusuri aliran dana Saracen. Pasalnya, PPATK juga membutuhkan data-data dari penyidik kepolisian.

"Kalau orang itu public figure, lebih mudah, karena kami tahu tempat dan tanggal lahir, nama keluarga, tapi kalau tidak terlalu top, kami memerlukan data," tuturnya.

Kiagus juga menolak mengaitkan kasus Saracen dengan pelaksanaan Pemilu 2014 maupun Pilkada DKI 2017. Sebagai lembaga intelijen di sektor keuangan, PPATK tidak berhak mengomentari hal tersebut.

"Jadi, kami tidak bisa buat statement spekulasi di luar masalah keuangan," tandasnya.

Nama organisasi Saracen mulai jadi perhatian publik setelah tiga pengurusnya yakni MTF, SRN dan JAS dicokok tim Siber Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sepanjang proses pemeriksaan, Saracen ternyata memiliki struktur organisasi. Berikut struktur jabatan di organisasi penyebar hoax tersebut, Dewan penasihat di isi oleh, Mayjend Purn Ampi Tanudjiwa dan Eggi Sudjana SH. Dewan Pakar dijabat oleh, M Effendi Harahap, Rijal, Wahyu Diana dan Riswan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya